Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah memaparkan enam cara yang dapat digunakan oleh masyarakat agar tidak mengalami kekerasan daring (online).

“Ada enam tips (cara) untuk mencegah terjadinya kekerasan online,” kata Alimatul Qibtiyah saat menjadi narasumber dalam webinar Kajian Ramadhan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Aisyiyah (LPPA) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bertajuk “Perempuan dan Kesalehan Digital”, seperti dipantau dari Jakarta, Jumat.

Di antaranya, ujar dia melanjutkan, adalah masyarakat harus memahami cara kerja teknologi, mengetahui dan memahami istilah-istilah serta dampak-dampak jika menekan suatu tautan, dan memahami bahwa jejak digital itu bersifat permanen.

Baca juga: Kemen PPPA: Pengawasan orang tua penting cegah pornografi daring

Selanjutnya yang keempat, masyarakat juga harus mampu mengatur perilaku di dunia siber dan mencari solusi jika mendapatkan perilaku yang negatif.

“Masyarakat harus mampu mengatur perilaku di dunia siber dan mencari solusi jika mendapat perilaku negatif. Untuk itu, masyarakat harus mengetahui alamat surat elektronik, nomor saluran siaga (hotline), dan nama lembaga yang berwenang menangani kejahatan dan ketidaknyamanan siber, termasuk kekerasan seksual,” jelas Alimatul.

Cara yang kelima, kata dia, masyarakat perlu menggunakan media sosial secara bijak.

Sikap bijak itu di antaranya adalah tidak melakukan dan mengunggah hal-hal pribadi ke media sosial, tidak menyimpan video atau foto pribadi di gawai agar saat hilang tidak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab, serta tidak terbujuk oleh pasangan apabila diajak untuk membuat konten pornografi.

Baca juga: Nadiem buat sistem pelaporan kekerasan seksual secara daring

“Yang terakhir atau yang keenam, masyarakat harus memahami berbagai bentuk dan jenis kekerasan berbasis gender sehingga mereka dapat terhindar dari potensi menjadi pelaku ataupun korban,” ujar Alimatul.

Pada kesempatan yang sama, Alimatul pun memaparkan empat cara yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk melindungi dirinya saat mengalami perundungan daring atau perundungan di dunia digital.

Sejauh ini, ujar dia, perundungan merupakan salah satu kejahatan di dunia digital yang semakin banyak terjadi.

“Untuk melindungi diri dari perundungan di dunia digital, masyarakat sepatutnya jangan merespons (apabila ada yang melakukan perundungan), jangan balas dendam, simpan bukti pelaporan, dan laporkan,” kata Alimatul Qibtiyah.

Baca juga: Waspadai tiga risiko yang intai anak di ranah daring

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022