Semarang (ANTARA) - Polisi membongkar kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di gudang perusahaan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika petugas menahan truk di suatu SPBU di Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Sekjen DEN minta penyalahgunaan BBM bersubsidi ditindak tegas

Truk bak kayu yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi bak penampungan yang tertutup terpal itu diketahui mengangkut 1.000 liter solar bersubsidi.

Petugas kemudian mengamankan sopir truk berinisial A (37) warga Kabupaten Cilacap untuk dimintai keterangan. "Dari keterangan sopir truk, solar tersebut rencananya dibawa ke sebuah gudang milik PT SJE," katanya.

Baca juga: Kemenperin larang industri gunakan BBM solar bersubsidi

Polisi kemudian memeriksa gudang yang dimaksud dan mendapati puluhan bak penampungan solar yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter.

Sementara di gudang itu sendiri didapati tiga bak penampungan dengan jumlah total solar yang tersimpan sebanyak 2.200 liter. "Dalam pengungkapan ini total 3.200 liter solar bersubsidi yang diamankan," katanya.

Baca juga: Ketua DPD RI ajak masyarakat awasi penyaluran solar bersubsidi

Polisi juga menahan salah seorang petugas gudang berinisial R (35).

Ia menyatakan, dalam dugaan tindak pidana ini terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam penyelewengan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi ini.

Baca juga: Ketua MPR cermati kelangkaan solar bersubsidi

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022