Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Deni Turio menjelaskan pembagian "fee" dalam perkara dugaan pemberian suap kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dari kontraktor.

"Untuk penunjukan langsung 'fee-nya' 16,5 persen dan tender 'fee' 15 persen," Deni Turio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Deni menjadi saksi untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin yang didakwa menyuap Bupati Langkah Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

"Pembayaran 'fee' di akhir, setelah pekerjaan selesai. Ini saya tahu dari salah satu rekanan, namanya Pak Citra," ungkap Deni.

Baca juga: KPK duga Bupati Langkat tentukan sejumlah uang terkait pemenang proyek

Deni sendiri sudah mengenal Muara Parangangin Angin sejak 2017.

"Biasanya yang ambil 'fee' adalah Marcos, kalau rekanan tidak bayar 'fee' biasanya tidak dapat pekerjaan lagi," tambah Deni.

Deni sendiri menyebut Muara mendapat 7 pekerjaan yang berasal dari APBD Perubahan 2021.

Marcos yang dimaksud adalah salah satu orang kepercayaan dari Iskandar Parangin Angin. Iskandar Parangin Angin adalah kakak kandung dari Terbit Rencana Perangin Angin. Iskandar merupakan Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".

Baca juga: KPK usut campur tangan Bupati Langkat dalam proyek di SKPD

Dalam dakwaan disebutkan Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut "Grup Kuala" untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

"Saya dijanjikan dapat setengah persen oleh Marcos, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat setengah persen," tambah Deni.

Deni menyebutkan pernah dititipi "fee" oleh salah satu rekanan sejumlah Rp16 juta dan selanjutnya uang tersebut diambil orang suruhan Marcos bernama Citra.

Jaksa lalu menyebutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 28 milik Deni.

Baca juga: Bupati Langkat non aktif jadi tersangka kasus kerangkeng

"Dalam BAP 28 saudara mengatakan 'Ada kewajiban setoran 'commitment fee' yang diserahkan ke Sujarno selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat yaitu 0,5 persen dari kontrak yang sudah dikurangi dari 11,5 persen dan pajak; untuk jatah Kabid Bina Marga Dinas PUPR sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran sebesar 0,5 persen dari kontrak yang sudah dikurangi dari 11,5 persen dan pajak; untuk jasa Pejabat Pembuat Komitmen sebesar 1 persen dari kontrak yang sudah dikurangi dari 11,5 persen dan pajak', bagaimana keterangan saudara?" tanya Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK Zainal.

"Benar, itu saya dijanjikan Marcos, tapi saya belum dapat, masih dijanjikan saja," jawab Deni.

Deni sendiri pindah dari Kecamatan Tanjungpura menjadi Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat pada 8 November 2021 setelah menghadap Iskandar Parangin Angin.

Iskandar meminta agar Deni dalam menjalankan tugasnya jangan sampai tidak meloloskan perusahaan yang sudah ditunjuk "Grup Kuala".

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022