Serang (ANTARA) - Polres Pandeglang memburu pelaku tawuran yang menewaskan seorang anak remaja di Pandeglang, Banten, karena melakukan aksi pengeroyokan menggunakan sarung yang diikatkan dengan benda-benda keras.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlanyah mengatakan kejadian terjadi Sabtu (16/4) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, yang melibatkan anak-anak Kampung Kadu Cina dan Kampung Bale Gede.

"Tawuran sarung itu dilakukan anak-anak dengan menyabet sarungnya kepada lawan, dimana pada ujung sarung sudah diisi batu atau benda keras, sehingga dapat menimbulkan luka serius ketika mengenai lawan," kata Belny di Serang, Senin.

Anak-anak dari Kampung Kadu Cina, yang terdesak oleh serangan anak-anak dari Kampung Bale Gede, kemudian berlari untuk bersembunyi dan mencari pertolongan dengan masuk ke dalam masjid.

Aksi tawuran dengan menggunakan sarung dan benda keras tersebut menewaskan seorang remaja yang merupakan pelajar SMA, EA (17), warga Mandalawangi, Pandeglang.

"Ketika anak-anak masuk ke dalam masjid, korban EA yang sedang tadarusan dan karena mendengar kegaduhan, kemudian korban keluar menghampiri dan melerai perang sarung tersebut. Namun nahas, korban EA malah menjadi sasaran dan dikeroyok oleh anak-anak dari Kampung Bale Gede hingga pingsan," jelas Belny.

Pascapengeroyokan tersebut, korban kemudian dibawa oleh keluarganya ke RSUD Berkah Pandeglang. Namun, pihak RSUD Berkah Pandeglang merujuk ke rumah sakit lain karena luka korban cukup serius.

"Oleh pihak keluarga, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bedah Benggala Kota Serang, dan pada Minggu (17/4) sekira pukul 18.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Belny mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepala desa, para tokoh, dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kecamatan Mandalawangi untuk mengantisipasi aksi balasan, dengan menyiagakan personel di lokasi untuk memonitor situasi dan memastikan tidak terulang aksi perang sarung.

"Kami akan fokus untuk segera dapat menangkap pelakunya dan memproses pidananya hingga putusan pengadilan," ujarnya.
 

Pewarta: Mulyana
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022