Harapannya, nota kesepahaman ini bisa segera diimplementasikan dengan baik dalam rangka implementasi perizinan usaha berbasis risiko sesuai amanat UU Cipta Kerja, khususnya kepada pelaku UMKM
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi dengan DANA Indonesia untuk bekerja sama memfasilitasi perizinan usaha bagi UMKM.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan CEO DANA Indonesia Vince Iswara secara daring di Jakarta, Senin, pelaku UMKM bisa memperoleh kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui ekosistem DANA.

"Harapannya, nota kesepahaman ini bisa segera diimplementasikan dengan baik dalam rangka implementasi perizinan usaha berbasis risiko sesuai amanat UU Cipta Kerja, khususnya kepada pelaku UMKM, " kata Riyatno.

Riyatno menambahkan nota kesepahaman itu juga diharapkan bisa membantu UMKM agar bisa naik kelas menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola manajemen yang baik.

Kolaborasi Kementerian Investasi dengan DANA juga diharapkan dapat membantu UMKM khususnya pelaku usaha mikro kecil dengan kegiatan usaha risiko kecil untuk mendapatkan NIB yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas tapi juga sebagai perizinan tunggal yang mencakup fasilitas Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).

"Dengan membantu pelaku UMKM mendapat berbagai kemudahan, diharapkan dapat menciptakan peluang kerja, mengembangkan perekonomian lokal dan memperkuat perekonomian nasional," katanya.

Sementara itu, CEO DANA Indonesia Vince Iswara mengungkapkan kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM diharapkan bisa memberi kemudahan berusaha bagi UMKM, khususnya yang berada di bawah binaan DANA, yang belum memiliki legalitas berupa NIB.

Melalui kerja sama tersebut, pelaku UMKM dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapatkan NIB di ekosistem DANA yang tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas namun juga sebagai perizinan tunggal lainnya setelah mendapatkan pembinaan dari instansi terkait.

"Pelaku UMKM tidak perlu lagi khawatir karena nantinya setelah terdaftar resmi dan memiliki NIB yang diterbitkan OSS, mereka dapat menikmati pengajuan berbagai kebutuhan agar UMKM kita dapat naik kelas," katanya.

Lebih lanjut, ruang lingkup kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dan DANA Indonesia meliputi sosialisasi informasi perizinan usaha bagi UMKM, fasilitasi perizinan usaha bagi UMKM, fasilitasi penyelesaian hambatan usaha bagi UMKM, pembinaan dan pengembangan keahlian kemampuan bagi UMKM berbasis digital juga dalam rangka peningkatan kompetensi dan daya saing, serta kerja sama lain yang disepakati para pihak.

"DANA dan BKPM akan saling mendukung diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM dan kolaborasi juga akan dilakukan dalam perizinan berusaha," ujar Vince.

Baca juga: Bahlil siap fasilitasi UMKM binaan BUMN dengan kemudahan perizinan
Baca juga: Dua kementerian kolaborasi perkuat UMKM
Baca juga: Kementerian Investasi: Regulasi turunan UU Ciptaker naikkan kelas UMKM

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022