Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran cuti bersama bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi setempat maupun karyawan swasta dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Dengan terbitnya surat edaran ini, kami harap menjadi perhatian bagi ASN maupun karyawan instansi swasta di Jatim," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin.

Surat edaran tersebut bernomor: 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut telah ditentukan bahwa pada Lebaran Tahun 2022, ditetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Tahun 2022 dilakukan pada 29 April 2022 dan kemudian 4-6 Mei 2022.

SE diterbitkan menindaklanjuti kepastian mengenai cuti bersama Tahun 2022 yang telah diputuskan pemerintah dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu (6/4).

Selain itu, SE mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"SE ini juga dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur dan cuti bersama," ucapnya.

Sedangkan, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut dipersilahkan Gubernur Khofifah untuk diatur oleh pimpinan masing-masing.

Dengan penerbitan SE ini, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut memberikan pesan pada seluruh warga Jatim agar tetap waspada dan tidak lengah dalam menyambut Lebaran 2022.

Meski perkembangan kasus COVID-19 terus melandai dan pemerintah telah membolehkan mudik, namun ia berpesan agar protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

Khusus kepada ASN Pemprov Jatim, Khofifah juga sudah menegaskan bahwa tidak diperbolehkan mudik menggunakan mobil dinas.

"Saya menugaskan kepada Kepala Inspektorat Pemprov Jatim untuk melakukan tugas penertiban dan pengawasan ini," kata mantan Menteri Sosial tersebut.

Bagi yang belum mengikuti vaksin dosis ketiga atau penguat, ia mengimbau segera melakukan demi melindungi diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

"Jangan jadikan libur Lebaran dan mudik sebagai celah untuk penyebaran COVID-19. Tetap sambut hari kemenangan dengan melengkapi dosis vaksin booster dan tegakkan protokol kesehatan," tutur Khofifah.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022