Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk seorang guru mengaji berinisial SS yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis kepada belasan muridnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, mengatakan, aksi tak terpuji itu diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022 ini. Sementara ini sudah ada 12 korban dengan usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan, tetapi jumlah korban dapat bertambah.

Baca juga: Kemen PPPA kecam pencabulan terhadap 14 siswi SD di Belitung Timur

"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo, di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.

Ia menuturkan, aksi pencabulan itu terendus setelah adanya seorang anak yang merupakan korban enggan untuk mengikuti pengajian dengan guru pelaku S.

Baca juga: Pria pencabul anak di Taman Sari Jakarta Barat ditangkap polisi

Kemudian orangtua dari korban itu curiga dengan hal itu dan menanyakan kepada anaknya itu yang kemudian berkata jujur kepada orangtuanya. "Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," kata dia.

Aksi pencabulan oleh S itu, menurut Kusworo, dilakukan dengan modus yang beragam, di antaranya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.

Baca juga: Polres selidiki kasus pencabulan anak yang dilakukan pria 40 tahun

Lalu kegiatan belajar mengaji itu dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan aksi pencabulan pun dilakukan. "Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.

Baca juga: Tiga bocah di Duren Sawit jadi korban pencabulan sopir bajaj

Dengan aksi tidak terpuji itu, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022