UI berkomitmen mendukung kegiatan pengembangan Perpustakaan UI dengan harapan memberikan dampak positif bagi UI
Depok (ANTARA) - Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) sebagai salah satu unit pendukung utama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terus membangun profesionalisme pustakawan dengan sertifikasi kompetensi untuk dapat bersaing di kancah global.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, Prof. Abdul Haris, dalam keterangan tertulisnya di Depok, Senin, mengatakan pustakawan sebagai pendukung penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk memastikan eksistensi lembaga di tingkat internasional.

Ia mengatakan pustakawan harus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan. Peningkatan profesionalitas menyangkut sikap, mental dan komitmen pustakawan agar memiliki kompetensi yang sesuai perkembangan zaman.

Baca juga: Pandemi COVID-19 dorong UI wujudkan Entrepreneurial University

"UI berkomitmen mendukung kegiatan pengembangan Perpustakaan UI dengan harapan memberikan dampak positif bagi UI sebagai universitas berkelas internasional," kata Prof.Haris.

Untuk memaksimalkan kompetensi, pustakawan dapat melakukan sertifikasi. Sertifikasi kompetensi merupakan produk hukum yang melegitimasi capaian kemampuan seseorang pada bidang tertentu yang ditetapkan otoritas berwenang dan berbasis pada standar kompetensi.

Baca juga: FTUI buka program profesi insinyur jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Kunjung Masehat mengatakan terdapat tiga aspek utama untuk mengetahui kompetensi seseorang, yaitu skill (kemampuan), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap).

Skema sertifikasi bagi pustakawan meliputi pengatalogan bahan perpustakaan, pelestarian bahan perpustakaan dan pengembangan koleksi perpustakaan.

Sertifikasi kompetensi penting dilakukan sebagai upaya pengembangan kompetensi berkelanjutan. Sertifikasi diperlukan untuk menjembatani missing link antara kebutuhan industri dan pendidikan formal maupun informal.

Baca juga: Kriminolog UI luncurkan buku perlindungan hak korban kejahatan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Perpustakaan Pasal 34 dan 35, disebutkan pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan personal serta sertifikat kompetensi.

Proses sertifikasi kompetensi bagi pustakawan meliputi beberapa tahap. Pertama, pustakawan mengajukan permohonan asesmen pada periode sertifikasi yang ditetapkan. Data permohonan tersebut diverifikasi dan jika dinyatakan lengkap, pustakawan diarahkan ke proses konsultasi pra-asesmen.

Baca juga: Tiga produk unggulan hasil inovasi dan riset diperkenalkan FKG UI

Pustakawan yang memenuhi standar berhak mengikuti pelaksanaan asesmen dan penerbitan sertifikat. Sementara itu, bagi pustakawan yang gagal bisa melakukan banding asesmen.

Asesmen tersebut meliputi empat metode, yaitu tes tertulis, wawancara, observasi, dan portofolio. Asesor akan memilih metode yang tepat untuk setiap peserta sertifikasi kompetensi.

Baca juga: UI terima 9.300 mahasiswa baru pada 2022

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022