Jakarta (ANTARA News) - Serikat Petani Nasional (SPN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Kaltim dalam pengucuran kredit kepada PT AUS yang diduga merugikan negara Rp129 miliar. Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa puluhan orang yang tergabung dalam SPN di depan gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.

Juru Bicara SPN Ahmad Fikri mengatakan, aksi unjuk rasa dimaksudkan agar KPK segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Bank Kaltim, karena sudah hampir tiga tahun para petani plasma kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman di Desa Sendoan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim menunggu kejelasan nasibnya.

"Ketidakjelasan nasib para petani disebabkan tidak terlaksananya pembangunan kebun sawit plasma untuk petani seluas hampir 2.500 hektar oleh PT Anugerah Urea Sakti (AUS)," katanya.

Padahal, katanya, sejak tahun 2008 kredit untuk pembangunan kebun kelapa sawit untuk petani plasma sudah dicairkan oleh Bank Kaltim sejumlah Rp129 miliar kepada PT AUS , tapi pembangunan kebun sawit untuk petani tak kunjung dilaksanakan. Dari data terakhir tahun ini kebun plasma yang terbangun hanya sejumlah 600 hektar itupun kualitas kebun tidak baik dan tidak pernah dipupuk sehingga banyak pohan sawit yang ditanam tampak mati.

Menurut Ahmad Fikri, dari penelurusan di lapangan kredit sebesar Rp129 miliar yang dikucurkan oleh Bank Kaltim diduga di mark up sebab untuk membangun kebun plasma dengan luas 2.500 hektar hanya dibutuhkan Rp100 miliar, serta dari penelusuran dilapangan dana sebesar 129 miliar dari Bank Kaltim yang dikucurkan ke PT AUS diduga digunakan untuk pembangunan kebun inti milik perusahaan lain.

"Kasus dugaan mark up ini pernah dilaporkan oleh para petani plasma kepada KPK pada bulan Februrai 2010 dengan bukti laporan nomor 2010-02-00026, namun hingga saat ini dimana pembangunan kebun plasma tak kunjung selesai , kasus penyidikan dugaan mark up kredit sebesar Rp129 miliar di Bank Kaltim tidak pernah lagi ditindaklanjuti , sudah beberapa kali perwakilan petani dari petani plasma Kecamatan Muara Kaman datang ke Jakarta didampingi oleh Serikat Petani Nasional untuk mengadakan audensi dengan Kejaksaan Agung dan KPK , tapi kasus ini belum ditindaklanjuti," katanya.

Selain itu, Serikat Petani Nasional juga meminta informasi lanjutan dari KPK mengenai proses penyidikan kasus dugaan mark up kredit tersebut dengan berdasarkan kepada UU Nomor 14 TAHUN 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik dari intitusi negara seperti KPK dan Kejaksaan Agung.

Serikat Petani Nasional juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk kembali memeriksa JM, pemilik PT Anugreah Urea Sakti  yang diduga telah meyelewengkan kucuran kredit Rp 129 miliar dari Bank Kaltim yang diperuntukan pembangunan kebun plasma sawit milik petani.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dan aman yang diisi orasi menuntut pengusutan dugaan korupsi di Kaltim. Massa anggota dari SPN juga membawa sejumlah poster dan spanduk yang meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011