Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendorong perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Pemberian THR akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal II 2022," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait dengan pemberian THR, gaji ke-13, serta peningkatan 50 persen tunjangan kinerja kepada para ASN dan pensiunan.

"Saat ini pada Kuartal I, pertumbuhan ekonomi kita berada di kisaran 4,8 sampai 5 persen. Meski agak tertinggal dengan negara-negara G20 lainnya, dengan adanya kebijakan THR, gaji ke -13, dan tunjangan kinerja, akan mendorong sekali pertumbuhan ekonomi kita pada Kuartal II nanti," katanya menjelaskan.

Selain itu, pemberian THR itu akan mendorong kontribusi dari elemen konsumsi. Konsumsi rumah tangga berperan setidaknya 54 persen dari total produk domestik bruto (PDB).

Walau demikian, kata dia, mesinnya akan lebih cepat lagi kalau sektor swasta juga memastikan pemberian THR kepada pekerjanya.

Ia menyebutkan ASN dan pensiunan yang menerima THR kurang lebih 8,8 juta orang. Sebanyak 1,8 juta di antaranya adalah ASN yang bekerja di instansi pusat, 3,7 juta ASN yang bekerja di instansi daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

"Jumlah penerima sektor swasta tentunya lebih dari 8.8 juta. Artinya, kalau sektor swasta patuh membayar THR kepada pekerjanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II 2022 lebih optimal," katanya menegaskan.

Kamrussamad berharap Pemerintah dapat menegakkan aturan pembayaran THR secara penuh oleh sektor swasta dan memastikan pengusaha patuh terhadap aturan.

"Gelombang mudik pada Lebaran 2022 momen yang baik untuk mendorong konsumsi yang masif. Jangan sampai tidak teroptimalkan karena pemerintah tidak mampu mengawasi kepatuhan para pengusaha dalam membayar THR," kata politikus Gerindra tersebut.

Baca juga: Pemerintah umumkan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022

Baca juga: Sri Mulyani alokasikan Rp34,3 triliun untuk THR ASN

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022