Bekasi (ANTARA News) - Pembahasan penetapan Upah Minimum Kota Bekasi 2012 yang melibatkan Dewan Pengupahan, perwakilan pekerja, dan pengusaha di daerah setempat berlangsung alot.

"Sepekan sejak penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.351.309 pada pekan lalu, tiga pertemuan yang digelar sesudahnya selalu berakhir dengan jalan buntu," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Diana Fajarwati, di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, pada rapat terakhir yang digelar Jumat malam (4/11), di gedung Disnaker Kota Bekasi, Perwakilan pekerja dan pengusaha tidak sepakat dalam hal pengelompokan industri sehingga pembahasan tak berlanjut ke penetapan UMK.

"Hampir setiap tahun ada saja hal yang tidak disepakati perwakilan pengusaha dan karyawan sehingga pembahasan kerap terkendala. Namun perdebatan itu tak boleh diperpanjang dan harus segera menemukan titik temu karena hari ini batas akhir penentuan besar UMK untuk kemudian dilaporkan ke provinsi," katanya.

Dikatakan Diana, pekerja meminta tiga industri yang bergerak di sektor tekstil, produksi biskuit, dan kimia digolongkan ke kelompok dua, bukan kelompok UMK. Alasannya, ketiga perusahaan tersebut tergolong besar dengan karyawan lebih dari seribu orang dan jumlah ekspor dan produksi yang tinggi.

"Dengan kriteria tersebut, ketiga perusahaan itu layak masuk Kelompok II yang tak lagi menggaji karyawannya sesuai UMK, tapi lebih," katanya.

Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bekasi, Ade Riskandar mengatakan pengajuan tiga industri tersebut sudah berdasarkan kajian yang dilakukan pekerja.

"Perusahaan telah kami ajak untuk mengikuti juga kajian tersebut, tapi selalu mengulur waktu dan akhirnya tak menyetujui hasilnya," katanya.

Sementara perwakilan pengusaha meminta pengelompokan itu tak dilakukan tahun ini karena membutuhkan kajian khusus yang dilakukan pihak kompeten.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011