Jakarta (ANTARA) - Parlemen Jepang pada Selasa (19/4) memberlakukan undang-undang di mana pengguna skuter listrik tak lagi perlu lisensi untuk mengendarai kendaraan tersebut, meskipun anak di bawah umur 16 tahun masih akan dilarang mengendarainya.

Aturan baru untuk skuter listrik dengan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam merupakan bagian dari amandemen undang-undang lalu lintas jalan yang disahkan oleh DPR negara itu.

Baca juga: Xiaomi luncurkan skuter listrik Mijia 3 Lite seharga Rp4 jutaan

Amandemen tersebut juga mencakup aturan baru untuk layanan mobilitas otomatis "Level 4" seperti bus tanpa pengemudi yang rencananya akan diizinkan oleh pemerintah di dalam area yang ditentukan.

Skuter listrik, yang populer di Eropa, telah menarik semakin banyak pengguna di Jepang. Kendaraan itu menyerupai skateboard yang dilengkapi dengan pegangan dan harus ditunggangi dengan helm.

Skuter sekarang akan diklasifikasikan di bawah kategori yang baru dibuat untuk sepeda bermotor yang ditunjuk. Pengguna pada prinsipnya dapat berlari di jalur kendaraan dan sepeda dan juga akan diizinkan berjalan di trotoar selama mereka menjaga kecepatan hingga 6 km per jam.

Di bawah sistem sebelumnya, skuter diklasifikasikan sebagai sepeda motor, yang memerlukan lisensi.

Baca juga: Perusahaan rintisan Italia hadirkan skuter listrik "To-Move"

Tiket lalu lintas akan dikeluarkan atau denda dikenakan bagi mereka yang melanggar larangan terhadap pengendara berusia di bawah 16 tahun serta bagi mereka yang menyediakan kendaraan tersebut kepada pengguna di bawah umur.

Peraturan terkait skuter listrik akan berlaku dalam dua tahun, sedangkan yang terkait dengan mengemudi otomatis akan dilakukan dalam waktu satu tahun.

Pemerintah bertujuan untuk mengizinkan layanan mobilitas otomatis, seperti bus otomatis, untuk mulai beroperasi dalam tahun fiskal 2022, yang berlangsung hingga Maret tahun depan.

Penyedia layanan harus menyerahkan rencana operasional mereka ke komisi keselamatan publik prefektur untuk disetujui dan mereka akan dihukum karena pelanggaran seperti tidak melaporkan kecelakaan.

Robot pengiriman otonom juga akan dapat beroperasi setelah pemberitahuan komisi keselamatan publik prefektur. Robot semacam itu akan didefinisikan sebagai robot yang ukurannya mirip dengan kursi roda listrik dan dengan kecepatan maksimum 6 kilometer per jam.

Pada mengemudi otonom Level 4, kendaraan dapat melakukan semua tugas mengemudi tanpa campur tangan manusia dalam area terbatas.

Teknologi mengemudi otonom diklasifikasikan ke dalam lima level, mulai dari level 1, yang memungkinkan kemudi, akselerasi, atau pengereman menjadi otomatis, hingga level 5 yang sepenuhnya otomatis, demikian Kyodo dikutip Rabu.



Baca juga: Yamaha E01 bisa dites di Indonesia Juli 2022, calon NMax listrik?

Baca juga: Skuter listrik Greta Glide dirilis dengan jangkauan hingga 100 km

Baca juga: Piaggio kembangkan skuter listrik untuk pasar India
Pewarta:
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022