Bekasi (ANTARA) -
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa kawasan Sungai Kalimalang di Kota Bekasi kini bisa menjadi ruang interaksi sosial dan tujuan wisata warga.

"Dulu Kalimalang hanya sekadar dilirik sambil lewat, sekarang bisa dinikmati, khususnya sore sampai malam hari. Ini tempat istirahat atau ngabuburit," katanya saat meresmikan penataan kawasan Sungai Kalimalang pada Rabu.

Menurut dia, warga bisa menggunakan sisi utara dan selatan Kalimalang yang sudah ditata sebagai ruang interaksi sosial dan tempat berwisata.

Gubernur mengatakan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen melanjutkan tahapan penataan Kalimalang, yang dimulai tahun 2019 dan sempat dihentikan pada 2020 karena pandemi COVID-19.

Penataan Kalimalang, menurut dia, akan dilanjutkan setelah pengerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) beres.

"Akan dilanjutkan nanti tahap 2, 3, 4 seiring tol Becakayu beres. Karena kalau dibangun sekarang takutnya nanti terbongkar dan rusak lagi," katanya.

Ia mengatakan bahwa penataan Kalimalang tahap satu juga akan disempurnakan.

"Nanti semuanya dicicil ke arah timur, termasuk urusan (penanganan) pencemaran, kekumuhan... Lalu ditanami pohon supaya lebih teduh," katanya.

Selain itu, menurut dia, pada akhir tahun 2022 akan dibangun jembatan penghubung sisi utara dan selatan Kalimalang agar warga tidak harus memutar untuk menikmati kedua sisi sungai.

"Akhir tahun akan dibangun jembatan untuk menyambungkan sisi utara dan selatan. Nanti jembatannya akan ikonik seperti jembatan di Paris yang banyak gembok-gembok. Di sini nanti kita cari keunikannya apa," kata dia.

Gubernur mengatakan bahwa Kota Bekasi memiliki banyak titik yang potensial dijadikan sebagai ruang publik yang nyaman dan aman.
 
"Kota Bekasi banyak tempat yang belum tersentuh untuk dijadikan ruang publik. Padahal ciri kota bahagia itu warga banyak keluar menikmati ruang publik dengan nyaman dan tanpa rasa takut," katanya.

Baca juga:
DPRD: Sungai Kalimalang bisa jadi destinasi wisata
Pembuang sampah di Sungai Kalimalang Bekasi didenda Rp2 juta

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022