Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Rabu, mengatakan pelarangan tersebut telah diumumkan oleh Gubernur Sumatera Selatan beberapa waktu lalu yang merujuk Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022.

“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik, termasuk Pemkot Palembang, itu sudah ada aturan dari surat edaran yang diterima,” kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI larang PNS gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Dia mengingatkan setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang diwajibkan untuk menaati aturan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan bagi penyelenggara pemerintahan.

Karena sifatnya wajib ditaati, ia menegaskan, terhadap oknum ASN yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi.

“Jadi silakan gunakan kendaraan pribadi saja, itu tidak ada masalah untuk mudik tahun ini,” kata dia.

Harnojoyo mengharapkan, setiap ASN untuk bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat umum selama melakukan perjalanan mudik, dengan menaati aturan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker.

“Saya harap demikian karena kita ini penyelenggara negara yang harus menjadi contoh masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Pemkot Bengkulu bolehkan ASN gunakan mobil dinas untuk mudik
Baca juga: Sulsel godok edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik
Baca juga: Wali Kota Medan tidak izinkan mobil dinas dipakai mudik Lebaran

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022