Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dan layanan keuangan digital GoPay melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang peningkatan upaya perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Kepala Divisi Perlindungan Konsumen BPKN RI Primasetya Teguh Jatmiko mengatakan, bertepatan dengan momentum Hari Konsumen Nasional pada 20 April 2022 akan memperkuat sinergi antara BPKN RI dan GoPay.

"Terutama dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan atau konsumen, memastikan terjaminnya data pribadi konsumen, memastikan keamanan transaksi yang terjadi antarkonsumen dan pelaku usaha, serta memberikan kanal-kanal pelayanan yang memadai bagi konsumen," kata Prima, dikutip dari siaran pers, Kamis.

"Keamanan dana maupun data nasabah pun harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak ragu untuk menaruh dana di platform dompet digital," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Ancaman keamanan senantiasa mengintip di era digital

Baca juga: Tips aman hindari penipuan mengatasnamakan Gojek


Prima melanjutkan, pihaknya meyakini bahwa dengan jangkauan penggunanya yang tersebar luas di seluruh Indonesia, GoPay merupakan rekan kolaborasi yang strategis dalam mencapai komitmen tersebut.

"BPKN RI pun sangat mengapresiasi berbagai upaya perlindungan konsumen yang secara konsisten telah dilakukan oleh GoPay selama ini, mulai dari edukasi untuk konsumen, kebijakan Jaminan Saldo Kembali, hingga teknologi keamanan yang canggih," kata dia.

Ada pun Nota Kesepahaman tersebut mencakup empat area utama, yaitu edukasi untuk masyarakat umum dan pelaku UMKM mengenai berbagai aspek perlindungan konsumen secara berkelanjutan; kolaborasi dalam produksi, diseminasi, dan penyebarluasan konten edukasi perlindungan konsumen melalui kanal digital.

Lebih lanjut, penelitian dan/atau pelaksanaan kajian bersama; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

"Sejak awal GoPay selalu berkomitmen untuk memastikan konsumen merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi digital; dimulai dari penerapan standar teknologi tertinggi, beragam program edukasi yang berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sampai dengan memberikan Jaminan Saldo Kembali sebagai upaya perlindungan konsumen," kata Senior Vice President Public Policy and Government GoTo Financial Anita Sukarman.

"Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2022, penandatanganan Nota Kesepahaman bersama BPKN akan semakin memantapkan langkah dan upaya kami dalam hal perlindungan konsumen. Edukasi menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya serta cara melindungi diri dari berbagai risiko kejahatan dalam transaksi digital," imbuhnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini kian melengkapi upaya komprehensif GoPay yang terangkum dalam inisiatif Semua Jadi Aman. Sebelumnya, GoPay secara proaktif telah menghadirkan rangkaian inovasi untuk terus meningkatkan keamanan konsumen melalui tiga pilar utama.

Pertama, teknologi yang direalisasikan melalui berbagai teknologi cybersecurity kelas dunia seperti fitur PIN dan biometrik untuk mengamankan akun dan transaksi.

Lalu, edukasi yang dilaksanakan melalui diskusi publik dan amplifikasi konten edukasi di berbagai kanal media. Rangkaian kegiatan edukasi dari GoPay telah menjangkau lebih dari 80 juta orang atau sepertiga masyarakat Indonesia sepanjang tahun 2021 lalu.

Dan ketiga, proteksi yang salah satunya diwujudkan melalui kebijakan Jaminan Saldo Kembali apabila pengguna kehilangan saldo GoPay akibat pengambilalihan akun secara paksa atau kehilangan gawai yang terhubung dengan akun GoPay.

Sebelumnya, GoPay telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan berbagai figur publik dalam kegiatan diskusi publik guna semakin memperluas jangkauan dampak positif yang dihasilkan.

Baca juga: AFTECH: Nilai transaksi uang elektronik naik 58,5 persen 2021

Baca juga: Kini DANA bisa transaksi untuk layanan Netflix hingga BPJS

Baca juga: Kemendag paparkan upaya lindungi hak konsumen di belanja online

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022