..sistem perpajakan yang berkeadilan akan berdampak langsung pada kesetaraan gender.
Jakarta (ANTARA) - Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April merupakan momentum untuk mendiskusikan kembali makna dan capaian kesetaraan gender, sebagaimana Kartini merupakan tokoh emansipasi yang berkontribusi dalam pembongkaran budaya ketidakadilan berbasis jenis kelamin.

Dalam konteks Indonesia, inisiasi pembangunan berkeadilan gender telah banyak dilakukan, mulai dari advokasi dalam bentuk pemberdayaan perempuan hingga formulasi kebijakan berperspektif gender yang transformatif.

Salah satunya adalah mengenai sistem perpajakan. Dalam Presidensi G20, kerangka yang mendasari kebijakan perpajakan yang responsif gender bahkan menjadi salah satu isu prioritas yang diusulkan oleh C20.

Gagasan utamanya adalah sistem penerapan beban pajak yang tidak netral gender karena peran dan kebutuhan perempuan dan laki-laki yang berbeda. Misalnya, pemberian insentif pajak dan gaji penuh kepada perempuan yang sedang cuti melahirkan.

Dengan demikian, terdapat kebijakan inklusif yang diharapkan dapat semakin meningkatkan partisipasi kelompok marginal seperti perempuan di sektor ekonomi.

Indonesia yang pertama kalinya tahun ini memegang tongkat estafet Presidensi G20 memiliki keterlibatan penuh dalam mengusulkan kebijakan pajak berperspektif gender.

Organisasi masyarakat sipil (OMS) yang tergabung dalam C20 turut terlibat secara resmi memberikan masukan dan tanggapan terhadap isu-isu utama yang akan dibahas oleh pemimpin G20. Saat ini terdapat lebih dari 300 OMS di seluruh dunia yang tergabung dalam C20 yang memberikan usulan-usulan termasuk terkait isu perpajakan.

Poin penting yang ditekankan adalah bahwa dimensi gender dalam perpajakan merupakan pijakan fundamental untuk membangun sistem redistribusi yang berkeadilan.

Selama ini, upaya pemerintah dalam mengumpulkan dana publik yang baik dari korporasi maupun penghasilan individu telah dikebiri oleh praktik-praktik tidak bertanggung jawab, seperti penggelapan dan penghindaran pajak. Konsekuensinya, negara memiliki keterbatasan fiskal untuk dikelola secara langsung bagi kesejahteraan yang setara.

Persoalan aliran keuangan gelap yang yang bermuara pada upaya meringankan beban pajak dengan menggunakan celah pada peraturan perpajakan. Sedangkan penggelapan pajak tindakan melawan hukum dengan memanipulasi transaksi untuk mengurangi atau menghindari kewajiban membayar pajak.

Praktik penghindaran dan penggelapan pajak secara nyata telah bertentangan dengan prinsip-prinsip gender yang tertuang dalam Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni prinsip kesetaraan substantif, non-diskriminasi dan kewajiban negara (KPPA, 2012).

Dalam konteks gender, sistem perpajakan yang universal justru memberikan konsekuensi yang tidak menguntungkan perempuan. Misalnya dalam penerapan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Sementara perempuan adalah aktor yang banyak berperan pada penyedia kebutuhan dasar rumah tangga.

Hal ini berkaitan dengan peran gender yang berbeda antara perempuan dan laki-laki. Perempuan sering diasosiasikan dengan aktivitas domestik dan perawatan yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan logistik sehari-sehari, terutama di level rumah tangga.

Namun kondisi ekonomi perempuan di Indonesia secara general juga problematis.

Konstruksi gender yang ada masih menjadi penghambat bagi perempuan untuk berkontribusi penuh di sektor ekonomi, sehingga tingkat kesejahteraan perempuan masih di bawah rata-rata.

Meskipun jumlah perempuan dan laki-laki usia produktif sama-sama tinggi yakni sekitar 97 persen, tapi hanya separo perempuan yang aktif di pasar kerja. Selain itu, perempuan yang masuk di pasar kerja mendominasi sektor informal dengan upah 20 persen lebih rendah daripada laki-laki (BPS, 2021).

Pada dasarnya, sektor informal ini adalah perpanjangan dari aktivitas utama perempuan yang mayoritas berada pada sektor domestik, jasa, dan perawatan yang sering tidak dianggap memiliki nilai ekonomi.

Sebab definisi kerja yang digeneralisasi berdasarkan dunia maskulin yang berasosiasi dengan ruang publik, jam kerja yang kaku, dan aktivitas kepala keluarga laki-laki.

Sehingga perempuan akan selalu terjebak pada lingkaran kemiskinan. Kendati demikian konstruksi peran gender pada masyarakat patriarki tersebut membuat perempuan seolah-olah harus selalu berhadapan langsung dengan isu harga kebutuhan pokok.

Persoalannya, saat terjadi inflasi dan harga kebutuhan pokok naik maka PPN yang dibebankan oleh negara otomatis akan meningkat. Jika PPN ini disamaratakan maka kelompok miskin yang akan paling banyak menanggung beban pajak, termasuk di dalamnya mayoritas adalah perempuan.

Selain itu, persoalan netralitas pajak juga terjadi jika diterapkan bagi perempuan yang memiliki kebutuhan untuk cuti hamil dan melahirkan. Selama ini, perempuan yang sedang dalam masa cuti melahirkan akan mendapatkan potongan gaji.

Jika pajak penghasilan (PPH) diterapkan dengan perhitungan yang sama maka perempuan akan sangat dirugikan.

Aktivitas reproduksi seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan bagi perempuan untuk mendapatkan hak kesejahteraannya.​​​​​, sehingga usulan pada kebijakan perpajakan ini adalah pemberian gaji penuh dan insentif pajak kepada perempuan yang sedang menjalani cuti melahirkan.

Mekanisme ini dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan negara bagi perempuan yang juga sama-sama sebagai warga negara utama. Selain itu, pemberian insentif pajak ini dapat menjadi jaring pengaman perempuan untuk terhindar dari risiko kemiskinan.

Demikian halnya pada isu yang lebih spesifik seperti kekerasan berbasis gender (KBG). Kebijakan pajak berperspektif gender bisa dalam bentuk hak atas restitusi bagi korban kekerasan seksual.

Restitusi bertujuan untuk menjamin keadilan bagi para korban melalui penciptaan mekanisme pelengkap untuk mengatasi kekurangan sistem peradilan yang ada. Misalnya memastikan terpenuhinya kebutuhan khusus para penyintas. Restitusi juga dapat meningkatkan dan mengalokasikan sumber daya untuk program reparasi dan bentuk ganti rugi lainnya.

Termasuk di mana negara atau pihak lain yang bertanggung jawab atas kekerasan tidak mau atau tidak mampu memberikan reparasi.

Dana untuk restitusi akan berkontribusi pada pengembangan program-program untuk diberikan langsung kepada korban, juga dalam mengadvokasi sumber daya manusia (penegak hukum, konselor, pendamping masyarakat) untuk memikul tanggung jawab.

Oleh karena itu, sistem perpajakan yang berkeadilan akan berdampak langsung pada kesetaraan gender.

Jika penerimaan negara optimal, dan pengelolaan dana publik dilakukan dengan transparan dan akuntabel, maka negara memiliki kapasitas keuangan yang dapat diinvestasikan untuk membangun kesetaraan gender.

Setidaknya terdapat dua pendekatan yang dapat dilakukan negara-negara untuk mengatasi kesetaraan gender; Pertama, untuk mengatasi aliran keuangan gelap, negara di seluruh dunia akan memiliki kemampuan untuk mengadopsi sistem perpajakan berbasis gender yang dapat mengurangi dampak buruk dari kegagalan pasar yang secara eksplisit atau implisit mendiskriminasi perempuan.

Kedua, negara G20 dapat mengadopsi penganggaran yang responsif gender.

Ini adalah kemampuan yang dapat memampukan negara-negara untuk dapat berinvestasi di bidang kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial bagi perempuan.

Baik yang bekerja di sektor formal, informal atau bekerja di sektor pekerjaan perawatan tidak dibayar. Selamat Hari Kartini!

 

*) Herni Ramdlaningrum adalah Program Manager The PRAKARSA & Co-chair C20, dan Dr Desintha Dwi Asriani adalah Dosen fisipol UGM & WG Gender C20.

Copyright © ANTARA 2022