Jakarta (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) mendukung kebijakan berperilaku saling menghargai di lingkungan kerja BUMN.

Wakil Direktur Utama Hutama Karya Aloysius Kiik Ro dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis, menyampaikan dukungan dan komitmen perusahaan untuk mewujudkan Iingkungan kerja yang aman, nyaman, dan memiliki iklim kerja yang harmonis.

“Kami sedang menyusun Respectful Workplace Policy (RWP) di lingkungan Hutama Karya Group. Kita tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan. Semua harus dapat berperilaku saling menghargai di tempat kerja yang dapat mencegah atau mengurangi kasus pelecehan seksual,” ujar Aloy.

Hutama Karya juga telah membuat wadah pengaduan bagi karyawan terkait kasus atau kejadian kekerasan seksual yang dialami melalui email ceritakan.ceritamu@hutamakarya.com sehingga korban dapat bercerita dan membuat pengaduan terkait kasus kekerasan yang dialami dengan dijamin kerahasiaan identitas.

“Ini bentuk kepedulian dan pendampingan Hutama Karya terhadap korban. Bahkan jika korban berkenan untuk bercerita langsung dan dilakukan pendampingan lanjutan, maka akan difasilitasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh psikolog professional,” kata Aloy.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau Respectful Workplace Policy (RWP).

Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitas selama bekerja.

Hutama Karya sendiri menyambut positif dengan diterbitkannya Surat Edaran dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai pencegahan kekerasan dan pelecahan seksual di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seiring pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Erick Thohir luncurkan implementasi RWP di Hari Kartini

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022