Dampak lebih luas pendirian perseroan perorangan bisa membangkitkan perekonomian negara melalui UMKM yang jumlahnya sangat banyak
Banjarbaru (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdaftar menjadi perseroan perorangan agar usaha bisa lebih maju dan berkembang.

"Dampak lebih luas pendirian perseroan perorangan bisa membangkitkan perekonomian negara melalui UMKM yang jumlahnya sangat banyak," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi di Banjarbaru, Kamis.

Sosialisasi perseroan perorangan bagi UMKM serta perbankan pun terus dilakukan Kemenkumham sebagai upaya untuk memberikan edukasi bagi pelaku usaha dalam proses pendirian dan menyamakan persepsi semua pihak terkait teknis dan substansinya.

Lilik menyampaikan perseroan perorangan merupakan salah satu strategi pemerintah untuk perluasan lapangan kerja.

Untuk itulah, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha perorangan untuk dapat dijadikan badan usaha dalam bentuk perseroan perorangan.

Sehingga memberikan kemudahan dalam pendirian dan permodalan dalam menjalankan usaha yang berbadan hukum sekaligus dapat memperluas lapangan pekerjaan.

"Bagi pelaku UMKM kami berharap untuk mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan karena banyak manfaat yang didapatkan, di antaranya peluang untuk investasi dan akses permodalan," ujarnya.

Dijelaskan Lilik, pihaknya tidak hanya memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi melainkan pendampingan bagi para pelaku usaha yang berkeinginan untuk mendaftarkannya.

Bahkan saat ini bisa melakukan pendaftaran secara daring dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Baca juga: Kemenkumham NTT: 170 UMKM binaan perbankan jadi Perseroan Perorangan

Baca juga: Menkumham tegaskan negara akan adil untuk kemajuan UMK

Baca juga: Dirjen AHU: Perseroan perorangan solusi bagi pelaku UMKM

Baca juga: Yasonna Laoly: Perseroan Perorangan mudahkan UMKM dan akses perbankan

 

Pewarta: Firman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022