Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah didesak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempercepat perampingan jumlah (right sizing) BUMN sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan milik negara.

"Selama ini program `right sizing` tidak jalan karena kewenangan melakukan akuisisi, merger, likuidasi maupun privatisasi masih sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan yang diatur dalam PP No. 41/2003," kata pengamat BUMN, Muhammad Said Didu, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.

PP No.41/2003 mengatur tentang pelimpahan kewenangan kedudukan, tugas dan kewenangan menteri keuangan pada perusahaan perseroan, perusahaan umum (Perum), dan perusahaan jawatan (perjan) kepada Menteri BUMN.

Menurut data Masterplan Kementerian BUMN 2010-2014, pada tahun 2012 jumlah BUMN akan menyusut menjadi 104 unit manajemen, pada 2013 sebanyak 95 BUMN, dan menjadi 81 perusahaan pada 2014.

Adapun jumlah BUMN saat ini mencapai 141 perusahaan dengan sekitar 20 di antaranya mencatat rugi usaha dalam jumlah signifikan.

"Untuk menuntaskan restrukturisasi usaha BUMN dibutuhkan langkah cepat dan tepat, sehingga pemerintah tidak menghabiskan energi dalam menyelesaikan suatu program penyehatan BUMN," tegasnya.

Ia menjelaskan, sudah enam menteri yang menangani BUMN, namun program "right sizing" hingga kini belum melihatkan hasil.

"Sejak kepemimpinan Menteri Pembinaan BUMN Tanri Abeng hingga pak Mustafa program ini tidak berjalan efektif karena kewenangan di Menteri Keuangan sangat besar, sehingga rencana strategis yang sudah disusun Kementerian BUMN tidak bisa dieksekusi," ujarnya.

Menurut Said yang juga mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2004-Agustus 2010 ini, Kementerian BUMN di masa kepemimpinan Dahlan Iskan diharapkan mampu melakukan gebrakan untuk memecah kebuntuan program right sizing tersebut.

Sebelumnya, Dahlan Iskan menyatakan dalam enam bulan ke depan atau hingga kuartal I 2012 sebanyak 15 BUMN rugi akan direstrukturisasi dengan pola akuisisi oleh BUMN lainnya.

Sebanyak tujuh BUMN yang dipastikan diakuisisi, yaitu Perum Produksi Film Negara (PFN) akan diambil alih PTAdhi Karya Tbk, PT Pradnya Paramita dan PT Balai Pustaka setelah dimerger akan diakuisisi PT Telkom Tbk, PT Energy Management Indonesia (EMI) diambil alih PT Surveyor Indonesia.

Selanjutnya PT Survey Udara Penas diambil alih PT Angkasa Pura I, PT Industri Sandang diambil alih PT Pembangunan Perumahan, dan PT Sarana Karya diambil alih PT Wijaya Karya Tbk

Sedangkan delapan BUMN lainnya akan diumumkan setelah pengambilalihan 7 BUMN rugi yang pertama selesai dilakukan.

Said optimistis bahwa Dahlan Iskan memiliki kemampuan yang tinggi dalam menkomunikasikan masalah yang dihadapi dengan Menteri Keuangan meskipun PP 41 Tahun 2003 ini belum direvisi.

"Saya yakin gebrakan yang dilakukan Pak Dahlan untuk mengatasi BUMN rugi akan berdampak positif bagi pengembangan BUMN ke depan," ujarnya.
(T.R017/A027/S006) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011