Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melarang seluruh pejabat penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu memberi, meminta, dan menerima hadiah yang berkaitan dengan hari raya keagamaan termasuk Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.2/1338/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi, Larangan Menerima Hadiah Perayaan Hari Raya Keagamaan dan atau Hari Besar Keagamaan.

"Masing-masing kepala (OPD) harus memberikan imbauan internal kepada PNS di lingkungan kerjanya untuk tidak menerima hadiah keagamaan karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik yang memiliki risiko sanksi pidana," katanya.

Wali Kota menyampaikan, SE tersebut harus diikuti seluruh pimpinan unit kerja, kepala badan, dinas, kepala bagian, kepala RSUD, camat, lurah, perumda, kepala sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Baca juga: Pemprov DKI larang PNS gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Baca juga: BKD DKI cabut pembatasan cuti PNS jelang Lebaran
Baca juga: Pemerintah umumkan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022


Dia mengatakan, apabila ada PNS yang sudah menerima hadiah berkaitan dengan hari raya keagamaan diminta untuk segera menyampaikan penerimaan gratifikasi tersebut selambat-lambatnya 14 hari kerja secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi GOLKPK pada platform android/iOS/laman web desktop.

"Atau dapat melalui UPG Pemerintah Kota Kendari pada Inspektorat Kota Kendari ke nomor bersama bukti gratifikasi yang diterima agar tidak dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, larangan PNS menerima hadiah keagamaan termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pemberian hadiah termasuk dalam kategori gratifikasi yang meliputi: pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 angka 8 menyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022