Bila praktik ini dibiarkan, maka akan menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi pemberantasan korupsi yang merupakan kebijakan nasional pemerintah"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan "whistleblower" Stanli Ering yang mengungkap kasus dugaan korupsi oleh Rektor Universitas Manado (Unima) mengalami ancaman di persidangan karena dilaporkan kembali oleh terlapor.

"Kasus semacam ini perlu mendapat perhatian serius dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," tuturnya dalam siaran pers, Rabu.

Kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, namun pelapor justru dilaporkan balik oleh terlapor dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik.

Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli mengaku telah mendampingi Stanli Ering pada sidang 8 November 2011 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang merupakan laporan balik dari kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Stanli.

"Kami Melihat ada kejanggalan dalam proses persidangan tersebut dan melihat adanya potensi ancaman yang akan dialami Stanli," kata Lili Pintauli.

Lili mengatakan, kasus pencemaran nama baik justru ditangani sangat cepat dan masuk tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tondano, sedangkan laporan tindak pidana korupsi baru dilimpahkn Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ke Kejaksaan Negeri Tondano.

Untuk kasus terakhir sudah ditetapkan tersangkanya setelah audit terhadap kerugian negara dalam kasus itu.

"Kami berharap aparat penegak hukum terkait dapat mendahulukan proses penyidikan kasus korupsi yang dilaporkan Stanli dibanding laporan pencemaran nama baik," tambah Lili.

Ketua LPSK Abdul Haris mengingatkan, modus laporan balik semacam ini sering dilakukan untuk menakut-nakuti atau menyerang balik masyarakat yang secara sukarela ingin berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

"Bila praktik ini dibiarkan, maka akan menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi pemberantasan korupsi yang merupakan kebijakan nasional pemerintah saat ini," tambahnya.(*)

M-FJL/M011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011