Kota Bogor (ANTARA) - Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan duduk perkara aduan masyarakat kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru Bogor mengenai penolakan pungutan liar berujung penetapan warga menjadi tersangka.

Condro bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiartom saat jumpa pers di Kantor Polresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Timur, Jumat, mengatakan menindaklanjuti secara serius aduan masyarakat itu. 

Baca juga: Kompolnas pelajari pengaduan warga Kotabaru
 
"Kami Forkopimda Kota Bogor menindaklanjut dengan sangat serius, terkait laporan masyarakat kepada bapak Presiden kemarin pada saat kunjungan di Pasar Bogor, sehingga ada dua hal yang kami sampaikan," kata dia.
 
Pertama, kata dia, mengenai aduan kerabat Ujang Sarjana kepada Jokowi yang menolak pungli namun malah ditahan sudah tiga bulan sebetulnya adalah kasus pengeroyokan yang melibatkan Ujang kepada dua korban.

Baca juga: Presiden utus tim usut pengaduan warga Bekasi
 
Kasus itu berawal pada pukul 2.30 WIB Jumat (26/11/2021), dimana saat itu ada dua korban bernama Andriansyah dan Agus Santoso yang sedang berjualan ditegur Sarjana dan kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Sarjana kemudian dilaporkan kedua korban dan kasusnya telah diproses dalam persidangan.
 
Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Jokowi dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Pasar Bogor. "Pak, tolong kami, di sini banyak pungli. Oom kami ditangkap polisi. Oom kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah tiga bulan lebih dipenjara," kata seorang perempuan pedagang.

Baca juga: Jakarta mulai layani pengaduan warga di kecamatan
 
Condro meyakinkan polisi menyidik sesuai prosedur yang berlaku dan transparan serta akan menerbitkan daftar pencarian orang terkait kasus itu. Kedua belah pihak pun telah diberi kesempatan untuk mendatangkan saksi-saksi, sehingga keberatan-keberatan Sarjana juga telah dipertimbangkan melalui sidang pra peradilan.
 
"Artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu 9 Maret 2022 yaitu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam hal ini adalah Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah," kata dia. 

Baca juga: Dinilai penggusuran massif, YLBHI buka pengaduan warga Surabaya
 

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022