Harusnya ada perluasan kepesertaan
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnker) melakukan proses verifikasi yang ketat terhadap data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meminimalkan kegagalan bayar seperti penyaluran di tahun sebelumnya.

"Pandangan Ombudsman mengenai Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU agar tidak ada lagi data yang invalid, double dan atau tidak eligible," kata Asisten Ombusman RI Ichwan Aulia dalam konferensi pers Ombudsman RI terkait pengawasan pembayaran THR dan BSU di Jakarta, Jumat.

Secara khusus dia menyoroti bahwa dalam evaluasi BSU yang dilakukan Ombudsman menemukan bahwa pada 2021 terdapat data gagal menerima BSU sebanyak 758.327 dari total 8.283.364 calon penerima.

Pada 2022, pemerintah lewat Kemnaker direncanakan akan menyalurkan BSU terhadap 8,8 juta orang, untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk meminimal data gagal bayar.

Baca juga: Ombudsman RI harapkan penyaluran BSU 2022 dilakukan lebih inklusif

Baca juga: DRI apresiasi BSU bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta


Dia juga mengharapkan terkait persoalan data pada calon penerima BSU, pemerintah dapat melakukan afirmasi agar BSU dapat disalurkan.

Ombudsman RI juga mendorong adanya afirmasi untuk pekerja yang dirumahkan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak iuran karena faktor dari pemberi kerja, dan menyebabkan tidak dapat menerima BSU.

"Selanjutnya PMI yang di-PHK atau dipulangkan, pekerja non-formal atau BPU (Bukan Penerima Upah) iuran mandiri agar dapat dimasukkan juga ke dalam penerima BSU," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng juga menyatakan harapannya agar pemerintah dapat menyalurkan BSU dengan lebih inklusif dengan memperluas penyaluran kepada pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja informal.

Dia mengatakan bahwa baik pekerja telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi dasar data penyaluran BSU, dan mereka yang belum menjadi peserta sama-sama merasakan dampak pandemi terhadap perekonomian.

"Kalau tujuan pemerintah memastikan daya beli mereka meningkat dan kemudian tingkat konsumsi bergerak, harusnya ada perluasan kepesertaan atau ada perluasan penerima manfaat," demikian Robert Na Endi Jaweng.

Baca juga: BSU kembali disalurkan, sasar pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta

Baca juga: BSU hasil perluasan cakupan sudah diterima hampir satu juta orang

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022