Demikian pula dengan alat komputer, beberapa (komponen) kita sudah bisa diproduksi dalam negeri
Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Andi Rizaldi mengatakan pihaknya melalui industri nasional sudah sangat siap memenuhi kebutuhan produk dalam negeri.

Kemenperin disebutnya juga telah memiliki data bahwa banyak produk Alat Tulis Kantor (ATK), mainan, alat olahraga, dan alat kebersihan buatan dalam negeri.

“Demikian pula dengan alat komputer, beberapa (komponen) kita sudah bisa diproduksi dalam negeri,” ungkapnya dalam sebuah acara yang dipantau secara virtual, Jakarta, Jumat.

Dalam menyokong penggunaan produk dalam negeri, ucap Andi, Kemenperin memiliki program restrukturisasi permesinan industri guna memberikan keringanan pembiayaan pembelian mesin dan peralatan terhadap pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Baca juga: Kemenperin optimalkan Program P3DN lewat "business matching" virtual

“Jadi kalau mesinnya itu dibuat dari dalam negeri, maka subsidi atau potongan harganya lebih besar daripada mesin yang diimpor,” kata dia.

Adapun persentase subsidi yang diberikan sebesar 25 persen dari harga pembelian mesin produksi dalam negeri, dan 10 persen mesin buatan luar negeri.

Selain itu potongan harga juga diberikan untuk pengadaan barang dari produksi dalam negeri maksimal sebesar 25 persen, serta tender internasional maksimal sebesar 7,5 persen.

Lebih lanjut, Kemenperin dinyatakan telah memberikan 26 ribu produk sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Adanya 26 ribu produk yang telah tersertifikasi dibagi menjadi tiga kategori yakni produk dengan TKDN sebesar 25 persen, lalu 25-40 persen, dan produk dengan TKDN di atas 40 persen.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyatakan 22.316 produk telah dipasok 1.741 penyedia di 548 etalase dalam aplikasi e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

Dia menyampaikan pula bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah diberikan kemudahan oleh LKPP antara lain perihal syarat perizinan yang dipersingkat untuk masuk ke dalam e-Katalog, dan keringanan pajak maupun retribusi.

“Ini saatnya kita betul-betul meningkatkan kebutuhan produk dalam negeri,” sebut Teguh.

Baca juga: P3DN, Menperin: Produk impor akan dihapus dari e-katalog pemerintah
 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022