Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pertanian organik bersertifikasi guna meningkatkan nilai tambah hasil tani dalam upaya pertumbuhan perekonomian di pedesaan dan nasional.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, mengatakan Kementan mendukung penuh pertanian dengan sistem organik yang saat ini telah banyak direplikasi daerah, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di pedesaan dan nasional.

"Organik mampu menjaga ekosistem kita, memperbaiki struktur tanah, menyehatkan dan memberi nilai tambah," kata Suwandi.

Suwandi menjelaskan pertanian sistem organik merupakan salah satu program terobosan yang berdampak langsung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Dia mencontohkan ekspor beras organik memiliki segmen pasar tertentu dan peluang ekspornya masih terbuka lebar, terutama untuk negara-negara Eropa dan Amerika yang standar keamanan pangannya tinggi. 

Untuk itu Kementan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan ekspor beras organik. Ia juga mengatakan setiap produk yang diekspor harus mengikuti standar, mempunyai sertifikasi internasional dan setiap tahun produk dilakukan pemeriksaan mutu.

Baca juga: Pertanian organik sebagai daya tarik ekowisata

“Keuntungan ekspor beras organik sangat besar. Harganya jauh lebih mahal dibandingkan beras premium. Beras organik yang diekspor berupa beras organik putih, beras hitam, beras merah, dan beras coklat. Beras tersebut diminati karena tidak menggunakan bahan kimia, nonGMO, cita rasa yang khas. Dan untuk bahan baku jenis makanan tertentu,” terangnya.

Sementara itu Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Lia Dahliany Dachlan menjelaskan sertifikasi pangan organik sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi untuk menyatakan produk tersebut telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Pangan Organik.

“Tata cara pengajuan sertifikasi organik di Jawa Barat dimulai dari pengajuan oleh kelompok tani ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, identifikasi, verifikasi/validasi serta pembinaan untuk mendapatkan sertifikat organik,” kata Lia.

Direktur PT Icert Agritama Internasional (ICERT) Agung Prawoto mengatakan ICERT merupakan salah satu lembaga sertifikasi organik di Indonesia dengan lingkup sertifikasi organik untuk tanaman dan produk tanaman, ternak dan produk peternakan, produk liar, pengolahan produk asal tanaman, ternak dan produk liar, dan input organik.

“Hal yang dilarang dalam sertifikasi organik di antaranya adalah pembukaan hutan atau area konservasi dan kegiatan pembakaran bahan organik di lahan,” kata Agung.

Baca juga: Akademisi: Pertanian organik bermanfaat bagi kesuburan tanah

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022