Belitung, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas.

"Kami melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung mudik membawa kendaraan dinas," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung M.Z. Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat (22/4).

Dia menjelaskan larangan tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor: 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.

"Secara tegas mudik membawa kendaraan dinas dilarang. Bahkan KPK RI mengatakan bisa menjadi pidana jika ASN ketahuan mudik membawa kendaraan dinas," ujarnya.

Baca juga: Dishub: 7,4 juta kendaraan diperkirakan lintasi Solo selama Lebaran

Ia berharap, para ASN yang mudik Lebaran untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam perjalanan.

"Kami harapkan ASN menjadi teladan bagi masyarakat terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan," katanya.

Ia mengharapkan ASN disiplin saat masuk kerja selepas masa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah mulai 29 April-6 Mei mendatang.

"Kami akan melakukan inspeksi mendadak terkait kehadiran ASN di masing-masing OPD pada hari pertama masuk kantor pada, Senin (9/5) mendatang," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Baca juga: ASN Palangka Raya diminta tak gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Pewarta: Kasmono
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022