Nasabah belum menerima pembayaran cicilan Maret dan April.
Jakarta (ANTARA) - Perwakilan pemegang polis meminta Asuransi Kresna Life tetap melanjutkan cicilan pembayaran kepada nasabah yang mulai tersendat sejak periode Maret dan April 2022.

"Nasabah belum menerima pembayaran cicilan Maret dan April," kata perwakilan nasabah, Nurlaila dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Ia menduga salah satu alasan pemberhentian pembayaran tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mencabut izin usaha karena asuransi belum memberikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif.

Padahal, pihak asuransi mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Juni 2020 sesuai dengan hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikuatkan dengan penerbitan surat terkait pembayaran kepada pemegang polis.

Baca juga: Nasabah minta OJK pastikan asuransi Kresna tunaikan kewajiban

Nurlaila mengkhawatirkan kondisi tersebut karena potensi pencabutan izin usaha itu dapat membuat Kresna Life tidak lagi mampu melindungi nasabah dan melakukan kewajiban pembayaran.

"Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dan ancaman pencabutan izin Kresna oleh OJK sudah jelas sekarang membuat nasabah dihentikan pembayarannya oleh Kresna Life," katanya.

Sebelumnya, untuk mengatasi persoalan itu, penasihat hukum para nasabah Benny Wulur melakukan somasi kepada OJK agar Kresna Life tetap diperkenankan untuk melakukan kewajiban pembayaran.

Namun, tanggapan OJK hanya menyebutkan kesalahan Kresna Life dan belum memberikan solusi sebagai wujud perlindungan terhadap para konsemen.

Baca juga: Nasabah minta OJK tidak cabut izin usaha Asuransi Kresna Life

Nasabah juga menyoroti perbedaan penanganan antara Kresna Life dengan Wanaartha yang sama-sama mengalami gagal bayar, tetapi sanksi yang dijatuhkan kepada Kresna Life lebih berat dari Wanaartha.

"Menurut nasabah, seharusnya OJK berfokus pada perlindungan konsumen yang nyata seperti yang diamanatkan oleh UU dan bukan hanya sekedar pernyataan dan menjatuhkan sanksi," kata Nurlaila.

Oleh karena itu, ia mengharapkan OJK tidak mencabut izin Kresna Life dengan mengambil aksi alternatif sebagai wujud atau realisasi nyata terhadap perlindungan konsumen, serta tetap mengawasi proses pembayaran kepada nasabah.
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022