Jakarta (ANTARA) - Manajer Pemantauan Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu memandang KPU RI perlu mengoptimalkan penggunaan portal publikasi informasi kepemiluan, seperti Info Pemilu, untuk mencegah penyebaran misinformasi, disinformasi, ataupun hoaks dalam Pemilu 2024.

"Menurut saya, penggunaan portal Info Pemilu pada Pemilu 2019 merupakan acuan atau langkah yang harus dilakukan KPU saat ini dalam menyebarkan informasi terkait dengan kepemiluan agar tidak ada penyebaran misinformasi atau informasi yang salah kepada masyarakat, disinformasi, ataupun hoaks," ujar Aji Pangestu saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Dengan keberadaan portal Info Pemilu, menurut dia, masyarakat dapat menerima berbagai informasi yang tepat dari sumber terpercaya, seperti informasi tentang tahapan pemilu, peserta pemilu, ataupun partai politik peserta pemilu, sehingga mereka pun tidak akan mudah terpengaruh oleh informasi-informasi keliru yang kerap muncul di media sosial.

Aji pun mengatakan, salah satu penyebab masif-nya penyebaran misinformasi, disinformasi, dan hoaks tentang kepemiluan, bahkan kampanye hitam yang ada di media sosial adalah kurangnya penyebaran informasi yang tepat dan terpercaya dari KPU RI.

Baca juga: Populi Center dorong KPU lebih aktif sosialisasikan Pemilu 2024

Baca juga: Perludem: Sistem pemilu Indonesia tidak ramah perempuan


"Di media sosial, masif-nya misinformasi, disinformasi, hoaks, bahkan kampanye hitam karena tidak diimbangi dengan sistem informasi dari KPU RI," ucap dia.

Lalu dari sisi pengawasan, untuk mengatasi penyebaran misinformasi, disinformasi, hoaks, ataupun kampanye hitam yang berpotensi muncul pada penyelenggaraan Pemilu 2024, Aji mengimbau kepada Bawaslu RI untuk bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Aji mengatakan Bawaslu RI dapat bekerja sama dengan pemilik platform media sosial dan organisasi masyarakat sipil, baik unsur pemuda ataupun organisasi masyarakat pemilih yang bersinggungan langsung dengan media sosial.

Melalui kerja sama tersebut, ujar dia melanjutkan, penyebaran informasi-informasi pemilu yang tidak valid di dunia digital, terutama media sosial dapat dihentikan.

Di samping itu, Aji pun menambahkan bahwa Bawaslu perlu peka terhadap perkembangan informasi yang ada di media sosial. Dengan demikian, informasi keliru yang tersebar dapat segera diluruskan melalui portal informasi kepemiluan yang resmi, seperti Info Pemilu.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022