Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah memberikan izin penyelenggaraan tradisi Syawalan pada warga Kelurahan Krapyak setelah dua tahun terakhir ini, tradisi budaya dan kearifan lokal tersebut ditiadakan karena pandemi COVID-19.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Senin, mengatakan pemkot memperbolehkan warga merayakan tradisi Syawalan yang identik dengan pembuatan lopis raksasa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tradisi Syawalan diperbolehkan tetapi harus tetap menjaga protokol kesehatan karena dengan adanya sinyal dari pemerintah sedikit melonggarkan sejumlah aktivitas masyarakat dan tengah berupaya menggenjot sektor ekonomi," katanya.

Baca juga: Pemkot Pekalongan larang tradisi menerbangkan balon udara liar

Afzan Arslan Djunaid yang akrab disapa Aaf itu, mengatakan selain perayaan tradisi Syawalan, pemkot juga mengizinkan kegiatan penambatan balon udara beraneka ukuran dan corak serta acara makan dan minum gratis.

"Pelaksanaan tradisi Syawalan berupa perayaan lopis dari masyarakat sudah boleh diselenggarakan namun untuk festival balon belum ada koordinasi dengan Airnav. Oleh karena itu, kami masih melakukan komunikasi dengan Komunitas Sedulur Balon untuk melakukan konsep bagaimana acaranya dengan sesederhana mungkin," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengimbau masyarakat tidak melakukan  kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, seperti menerbangkan balon udara secara liar dan menyalakan petasan.

Aparat polres, kata dia, akan melakukan patroli secara bergerak untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat pembuatan balon udara dan petasan.

"Kami berharap masyarakat merayakan Lebaran dengan lebih banyak bersilaturahmi dengan sanak saudara atau tetangga dan menghindari dari perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Baca juga: Puluhan balon udara semarakkan Syawalan di Wonosobo
Baca juga: Keraton Kanoman Cirebon gelar Grebeg Syawal secara terbatas
Baca juga: Warga Lereng Merapi gelar tradisi Syawalan arak ternak terapkan Prokes

Pewarta: Kutnadi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022