Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak melarang atau menolak anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan untuk beracara pada persidangan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Haruno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya belum menerima penetapan hakim yang menolak anggota Peradi beracara atau mendampingi klien pada persidangan.

"Belum ada, karena yang saya dengar belum ada keputusan dari majelis hakimnya‎," kata Haruno.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi versi Otto Hasibuan, Hermansyah Dulaimi mengaku telah meminta klarifikasi kepada wakil ketua dan panitera PN Jaksel yang juga menyebut tidak ada penolakan beracara terhadap anggota Peradi versi Otto Hasibuan.

“Tidak ada sidang yang menolak advokat dari Peradi karena menolak KTA. Ini keterangan resmi wakil ketua PN Jaksel dan panitera PN Jaksel. KTA yang dikeluarkan Peradi di bawah Otto Hasibuan adalah sah dan berlaku," tutur Hermansyah.

Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi pertimbangan pengunduran diri Hotman Paris
Baca juga: Hotman Paris: Keluar dari Peradi bukan karena diskors


Hermansyah menyampaikan klarifikasi tersebut agar anggota Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan yang jumlah sekitar 60 ribu advokat di Indonesia tidak ragu bahwa Kartu Tanda 
Anggota (KTA) yang masih berlaku itu bisa dipergunakan untuk menjalankan tugas profesinya.

“Putusan MA tentang gugatan Alamsyah ini tidak ada kaitannya dengan status kepengurusan Otto Hasibuan. Sudah ada perdamaian dan pencabutan seluruh dokumennya, sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Alamsyah," ungkap Hermansyah.

Sebelumnya muncul pemberitaan, Albert sebagai kuasa hukum dari pihak penggugat dalam perkara hak piutang bank pada persidangan di PN Jaksel menyampaikan keberatan dengan kuasa hukum pihak lawan karena diduga tidak sah setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan PN Lubuk Pakam.

Albert pun meminta pihak tergugat untuk mengganti kuasa hukum, namun pihak tergugat menyatakan bahwa kuasa hukum yang ditunjuk tersebut sah untuk beracara di pengadilan.

Atas keberatan tersebut, majelis hakim akan mempelajari karena pembuktian juga belum lengkap. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 11 Mei 2022.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022