Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini, tim penyidik memanggil tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan dua tersangka tersebut telah hadir di Gedung KPK, Jakarta dan saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik. "Perkembangannya akan segera disampaikan," ucap Ali.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.

Baca juga: KPK kembali panggil Kepala SMKN 7 Tangsel kasus pengadaan tanah

Baca juga: KPK konfirmasi enam saksi proses pembebasan tanah SMKN 7 Tangsel

Baca juga: KPK dalami perizinan lahan proyek pembangunan SMKN 7 Tangsel


Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti di antaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022