Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Aceh menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue yang diduga fiktif. Kasus ini sudah sangat lama," katanya, di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut dikemukakan Nazaruddin Dek Gam dalam pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan jajarannya. Pertemuan tersebut dihadiri Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil.

Baca juga: Kejati sebut 36 terpidana di Aceh masuk DPO

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar mengatakan penanganan dugaan tindak pidana korupsi sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Aceh dari Kejaksaan Negeri Simeulue.

Ia mengatakan penanganan kasus SPPD diduga fiktif tersebut seperti jalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum. Seharusnya kasus tersebut tidak digantung dan harus segera diselesaikan.

"Jangan digantung. Kasihan Anggota DPRK Simeulue. Saya menilai kasus ini menjadi senjata untuk membungkam anggota dewan yang kritis terhadap pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Sebanyak 68 terdakwa dituntut hukuman mati di Aceh sepanjang 2021

Dia menilai kasus tersebut seperti dipolitisasi karena ada Anggota DPRK dari partai kepala daerah tidak ada yang diperiksa penyidik. Informasi tersebut didapat dari masyarakat Simeulue.

"Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Aceh segera menyelesaikan kasus tersebut. Kalau memang sudah cukup bukti segera tetapkan tersangka, dan kalau memang tidak cukup bukti, hentikan saja," katanya.

Dalam pertemuan itu, ia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh dan jajaran di seluruh Aceh dalam menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif atau "restorative justice".

Baca juga: Kejati Aceh hentikan penyidikan kasus korupsi Rp45,5 miliar

Menurut dia, penyelesaian melalui keadilan restoratif dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa menjadi terobosan baru dalam menyelesaikan kasus yang ancaman pidananya tidak terlalu berat.

"Tapi jangan semua diselesaikan dengan keadilan restoratif karena nanti bisa berbahaya. Kepada masyarakat, laporkan jika ada oknum jaksa meminta uang dalam menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif," kata dia.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022