Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan layanan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) diperluas untuk memfasilitasi perempuan dan anak korban kekerasan.

"Dari yang tadinya enam layanan diperluas menjadi 11 layanan. Untuk melayani korban memang harus dilakukan secara bersinergi, tidak bisa berdiri sendiri. Konsep ini ditegaskan dalam UU TPKS yang mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo bahwa harus ada reformasi dalam sistem layanan bagi korban kekerasan," ujar Pribudiarta melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Kemen PPPA pun terus aktif mensosialisasikan konsep Penyelenggaraan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai konsep baru pelayanan bagi UPTD PPA di daerah.

Baca juga: Kemen PPPA: UPTD PPA dapat ajukan restitusi untuk korban kekerasan

Konsep baru dalam layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual akan dilakukan dalam sistem satu atap atau one stop service.

Sistem satu atap ini dirancang agar korban mendapatkan pelayanan terbaik dan tidak perlu berpindah-pindah.

"UU TPKS ini sangat berpihak pada korban. Jika dalam pelayanan UPTD PPA sebelumnya korban masih harus berpindah-pindah untuk mendapatkan visum dan pendampingan misalnya, maka dengan konsep baru ini, korban kita upayakan sebaik mungkin tidak berpindah-pindah, korban setelah melapor bisa segera ditindaklanjuti. Ini juga untuk menghindari korban tidak lagi menjadi korban ganda selama mencari bantuan," kata Pribudiarta.

Dalam menyelenggarakan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, UPTD PPA bertugas untuk menerima pelaporan atau penjangkauan korban, memberikan informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan dan memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis.

Selain itu UPTD PPA juga memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial menyediakan layanan hukum, mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi, mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarganya yang perlu dipenuhi segera, memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas, mengkoordinasikan pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya dan memantau pemenuhan hak korban oleh aparatur penegak hukum selama proses peradilan.

Baca juga: KPPPA dorong layanan terpadu satu atap tangani korban kekerasan
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi penanganan kasus rudapaksa anak di Makassar

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022