Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi langkah Polri yang tidak menyita honor pekerja seni Rossa yang menyanyi dalam acara perusahaan robot trading DNA Pro.

"Kami mengapresiasi penuh Polri (tidak menyita honor menyanyi Rossa). Dan kami sampaikan kepada para pekerja seni untuk terus berkarya," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menilai langkah Polri itu sudah tepat karena apa yang dilakukan pekerja seni seperti Rossa adalah kerja profesional, mengisi sebuah acara dengan sebuah kontrak lalu dibayar.

Baca juga: Penyidik Bareskrim belum sita uang DNA Pro dari Rossa

Menurut dia, para pekerja seni yang menjalankan kerja-kerja profesional tersebut justru harus dilindungi secara hukum. "Sama seperti seorang yang melakukan kejahatan pergi ke dokter gigi, lalu uang miliki dokter tersebut disita. Tidak seperti itu," ujarnya.

Ia berharap setelah kejadian tersebut, tidak menjadi kendala bagi para pekerja seni untuk terus berkarya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, menegaskan pihaknya belum melakukan penyitaan uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung penyanyi Rossa saat mengisi acara di Bali akhir Desember 2021.

Baca juga: DJ Una diperiksa sebagai saksi sekaligus korban DNA Pro

Menurut Hermawan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapat oleh penyidik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan ‘mens rea’ atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.

“Demikian juga underlying transaction causa-nya halal,” kata dia, kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4).

Baca juga: PPATK sebut telah blokir ribuan transaksi investasi ilegal

Ia menjelaskan, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Rossa tidak mengambil uang yang ilegal. Artinya ia bekerja secara profesional, ada kontraknya, sehingga tidak perlu untuk mengembalikan ataupun menjadi barang bukti uangnya itu.

“Atas kesimpulan penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh Penyidik Dittipideksus,” ujarnya.

Baca juga: Penyidik Polri dalami keterkaitan Coki Sitohang dalam kasus DNA Pro

Lebih lanjut ia mengatakan hal serupa juga berlaku untuk publik figur lain, di antaranya Nowela maupun Yosi Project Pop dan DJ Una, juga tidak diminta untuk mengembalikan uang yang mereka terima dari DNA Pro, karena tidak ada niat jahat (mens rea) dari para publik figur tersebut. Melainkan mereka melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022