Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Selamat Ginting mendorong Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk mengembalikan semangat awal pembentukannya guna mengoptimalkan penegakan hukum pemilu.

"Sentra Gakkumdu harus mengembalikan semangat awal dari pembentukannya," kata Selamat saat menjadi narasumber dalam sesi diskusi pada kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan bertajuk "Perspektif Jurnalis tentang Kesiapan Pengawas, Penyidik, dan Penuntut Umum pada Sentra Gakkumdu", di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia menyampaikan ada enam semangat awal pembentukan Sentra Gakkumdu.

Baca juga: Pengamat: Sentra Gakkumdu perlu bangun sistem terintegrasi

Pertama, Sentra Gakkumdu merupakan forum koordinasi di antara para pihak yang terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, yakni Bawaslu RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI.

Kedua, pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilu terdapat di Sentra Gakkumdu. Lalu, Sentra Gakkumdu juga merupakan pusat data serta informasi mengenai tindak pidana pemilu.

Keempat, keberadaan Sentra Gakkumdu menjadi sarana pertukaran data dan informasi tentang tindak pidana pemilu. Kelima, Sentra Gakkumdu menjadi wadah peningkatan kompetensi ketiga elemen di dalamnya dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu.

"Yang terakhir, Sentra Gakkumdu menjadi wadah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana pemilu," kata Selamat.

Sejauh ini, Selamat menilai penanganan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu semakin kehilangan enam semangat awal tersebut.

Kondisi itu, ujar dia melanjutkan, dapat dilihat dari adanya ketidakharmonisan dalam pembahasan pelanggaran pemilu di Sentra Gakkumdu.

Selamat mengatakan ada beberapa penyebab ketidakharmonisan tersebut.

Pertama, perbedaan pandangan dan pemahaman di antara tiga institusi di dalamnya, yakni Bawaslu, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI, tentang standar operasional mereka. Lalu, ada pula ego sektoral dari masing-masing pihak.

"Ketidakharmonisan dalam pembahasan Sentra Gakkumdu membuat tiga institusi itu menghadapi masalah akut. Masalah tersebut tidak hanya berdampak pada status institusional, tetapi juga melemahkan penegakan hukum pemilu dan mengikis kepercayaan publik terhadap kehadiran Sentra Gakkumdu," ucap Selamat.

Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Selamat mendorong Sentra Gakkumdu untuk mengembalikan enam semangat awal pembentukan mereka dalam menangani tindak pidana pemilu.

Baca juga: Bawaslu Jaksel harap Gakkumdu lebih solid tangani pelanggaran pemilu 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022