Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI mendapatkan fakta ada lonjakan jumlah impor produk kain dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon.
Jakarta (ANTARA) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang kain.

“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI mendapatkan fakta ada lonjakan jumlah impor produk kain dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” kata Ketua KPPI Mardjoko lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.

Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen penghasil produk kain dalam negeri yang diajukan pada minggu lalu.

Baca juga: Kemenperin anggarkan Rp8,5 miliar restrukturisasi mesin industri TPT

Penyelidikan impor barang kain tersebut mencakup 107 nomor Harmonized System (HS) 8 digit, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

Dari 107 nomor HS dibagi dalam lima segmen barang yang diselidiki yaitu kain tenunan dari kapas; kain tenunan dari serat staple sintetik dan artifisial; kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial; kain tenunan khusus dan sulaman; dan kain rajutan.

Mardjoko menambahkan, hal itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019—2021.

Indikator tersebut antara lain kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; menurunnya produktivitas; menurunnya kapasitas terpakai; berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik.

Selain itu, API masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan sebelumnya secara optimal.

Baca juga: BPS: Harga komoditas ekspor-impor alami peningkatan signifikan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik selama periode 2019—2021, telah terjadi penurunan jumlah impor produk kain dengan tren sebesar 21,56 persen. Pada 2019—2020, terjadi penurunan jumlah impor 42,58 persen. Namun pada 2020—2021, terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 7,16 persen.

Ipor kain berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Vietnam, Hong Kong, Taiwan, dan Malaysia.

Jumlah impor kain terbesar berasal dari Republik Rakyat Tiongkok dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 48,87 persen, diikuti Korea Selatan 12,99 persen, Vietnam 9,98 persen, Hong Kong 9,45 persen, Taiwan 7,03 persen, dan Malaysia 5,58 persen.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini dan disampaikan secara tertulis kepada KPPI Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jalan MI Ridwan Rais nomor 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110. Atau dapat menghubungi telpon (021) 3857758 dan surat elektronik kppi@kemendag.go.id

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022