Jakarta (ANTARA) -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengizinkan pegawai di kementeriannya untuk mudik lebih awal ke kampung halaman merayakan Idul Fitri 1443 Hijriyah.
 
"Ini untuk menghindari puncak kepadatan arus mudik yang diperkirakan akan terjadi pada tanggal 28, 29 dan 30 April," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo pun telah memberikan ruang agar tidak terjadi penumpukan di jalan.

Ia mengharapkan agar seluruh keluarga besar Kemendes PDTT diberikan kekuatan lahir batin oleh Allah SWT dalam mengembangkan amanah.
 
"Yang tidak pulang kampung silakan, yang penting duitnya dikirim pulang," tuturnya.

Baca juga: Melayani dan melindungi pemudik agar semua tiba selamat
 
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
 
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
 
Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
 
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
 
Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022