Jakarta (ANTARA) - Forum Zakat (FoZ) nasional mendorong perbaikan tata kelola perzakatan melalui perubahan regulasi yang saat ini dinilai masih banyak kekurangan dan perlu perbaikan.

"UU Pengelolaan Zakat ini menjadi perhatian kita bersama selaku pegiat zakat. Ki​​​​​​ta sadari bahwa UU Zakat tersebut memiliki banyak kekurangan yang perlu diperbaiki," ujar Ketua Bidang II Advokasi Forum Zakat Arif R Haryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Arif mengatakan proses penyusunan usulan telah dimulai dari tiga tahun lalu, dari kajian empiris hingga penyusunan naskah akademik dan draf usulan perubahan UU Pengelolaan Zakat.

Baca juga: Zakat dengan kedudukan yang penting dalam Islam

Dalam penyusunan ini, kata dia, melibatkan sejumlah ahli dan masukan dari publik guna mendorong transparansi regulasi tata kelola zakat.

"Kami telah meminta masukan dari ahli, dan kini kami meminta masukan dari publik. Agar dokumen yang diusulkan tidak hanya mumpuni dari sisi akademik, juga kuat dari aspek sosiologis," kata dia.

Sementara itu, Public Interest Research and Advocacy Public (PIRAC) Nor Hiqmah menyebut permasalahan UU Zakat yang selama ini dialami Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti sentralisasi pengelolaan zakat, potensi kriminalisasi amil tradisional, pelaku restriktif, dan diskriminatif yakni tidak adanya dukungan untuk LAZ.

"Sedangkan BAZ (Badan Amil Zakat) telah mendapat dukungan dari APBD, tidak adanya intensif pajak bagi OPZ, rezim birokrasi yang mempersulit perizinan, tidak adanya dukungan penguatan SDM, belum diaturnya
pengumpulan zakat berbasis digital," kata dia .

Peran negara, kata dia, dalam pengelolaan zakat seharusnya memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, mempermudah proses pendaftaran LAZ, perlindungan profesi amil dan tata kelola serta literasi zakat.

Di sisi lain, Direktur Utama LAZIS Baiturrahman Slamet Surahmat mengatakan naskah akademik ini perlu diperkuat dari kajian teologis. Apalagi selama ini zakat bersifat partisipatoris

Perlu diperkuat penyelarasan UU zakat dengan UU lainnya serta penyelarasan stakeholder yang berkaitan dengan ekonomi keuangan syariah terutama dengan KNEKS dan wakaf.

"Setuju bahwa zakat dan wakaf digabung dan tetap menjadi Ziswaf atau tidak terpisah. Sebab wakaf membutuhkan biaya operasional yang bisa diambil dari infaq sedekah. Perjelas juga hubungan antar stakeholder yakni BAZNAS, Kemenag dan BZI. Dan lebih baik jangan membuat lembaga baru, namun memperkuat Kemenag," kata dia.

Baca juga: Guru Besar: Zakat bantu pemulihan ekonomi masyarakat
Baca juga: BAZNAS hadirkan aplikasi "Cinta Zakat"
Baca juga: Kemenko Perekonomian luncurkan Unit Pengumpul Zakat dukung eksyar

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022