wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Berdasarkan unggahan akun Twitter@TMCPoldaMetro berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat keliling tersebut: 

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Jalan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat: Mall Citraland;
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramatjati;
6. Kota Tangerang: Halaman parkir kantor Samsat, Perumnas Kota Tangerang dan SPBU shell Kota Tangerang;
7. Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong;
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Ciputat;
10.Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Perumahan Korpri Suradita Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Masjid Al-albarakah Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi: Ruko Lobson Lipo Cikarang;
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan kantor kelurahan Tugu Depok;
14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir Bojong Sari.

Sebelum menyambangi gerai, wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Warga juga diharapkan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022