Jakarta (ANTARA) - Nasabah asuransi Kresna Life meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih komunikatif dalam melindungi dan mengedukasi agar konsumen tidak khawatir dalam mengantisipasi persoalan gagal bayar.

"OJK lebih komunikatif kepada nasabah, karena selama ini OJK sangat minim berkomunikasi kepada nasabah dalam masalah gagal bayar," kata salah seorang perwakilan nasabah Kresna Life, Tan, dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, beberapa anggota dari komunitas nasabah Kresna Life didampingi kuasa hukum Benny Wulur telah menemui perwakilan OJK terkait kelanjutan masa depan cicilan pembayaran dari Kresna Life.

Nasabah mempertanyakan rencana pencabutan izin Kresna Life karena pihak asuransi belum memberikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif kepada OJK dengan batas waktu akhir April 2022.

Padahal, pihak asuransi telah mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Juni 2020 sesuai dengan hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikuatkan dengan penerbitan surat terkait pembayaran kepada pemegang polis.

"Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dan ancaman pencabutan izin Kresna oleh OJK sudah jelas sekarang membuat nasabah dihentikan pembayarannya oleh Kresna Life," katanya.

Oleh karena itu, Tan meminta OJK untuk mengadakan pertemuan tripartit antara manajemen Kresna Life, kuasa hukum atau perwakilan nasabah serta OJK untuk mencari solusi terbaik bagi kepentingan nasabah.

"Bila terjadi pencabutan izin, bukan hanya Kresna Life yang mati, tapi harapan para nasabah untuk mendapatkan pembayaran juga turut mati," kata Tan.

Baca juga: Nasabah ingin Kresna Life tetap bayarkan kewajiban pembayaran
Baca juga: Nasabah minta OJK pastikan asuransi Kresna tunaikan kewajiban
Baca juga: Nasabah minta OJK tidak cabut izin usaha Asuransi Kresna Life

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022