berkomitmen mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan bantuan sosial (bansos) untuk kebutuhan dasar warga Ibu Kota menjelang Lebaran.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi setiap warga," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Rincian bansos yang diserahkan kepada penerima baru Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Selain itu, dana stimulan karang taruna dan penyerahan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) tahap dua.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan jumlah penerima KLJ sebanyak 104.448 orang, penerima KPDJ sebanyak 14.230 orang dan jumlah penerima KAJ sebanyak 10.553 anak.

Baca juga: Gandeng MUI DKI, Perumda Sarana Jaya salurkan bansos ke 500 anak yatim

Penerima bansos itu merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Agustus 2021, yang kemudian ditentukan melalui musyawarah kelurahan.

Penyaluran bansos dilakukan bertahap mulai
​​​​​8 April 2022 dan kemudian sisanya akan didistribusikan melalui rekening beserta kartu ATM bagi penerima bansos baru oleh Bank DKI, yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut.

Untuk pencairan bansos merupakan akumulasi dari Januari hingga April 2022 yakni untuk kategori KLJ menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta atau per bulan Rp600 ribu.

Penerima bansos KPDJ dan KAJ menerima Rp1,2 juta atau Rp300 ribu per bulan.

Sedangkan dana stimulan Karang Taruna, diberikan kepada 267 Karang Taruna Kelurahan dan 1.976 Unit Kerja Karang Taruna (UKKT) tingkat RW.

Baca juga: Dinsos DKI mulai cairkan bansos program kesejahteraan secara bertahap

Besaran dana stimulan yang diterima Karang Taruna Kelurahan sebesar Rp1 juta dan untuk UKKT RW sebesar Rp500 ribu.

Pemprov DKI juga menyerahkan Kartu Pekerja Jakarta (PKJ) tahap dua tahun 2022 sebanyak 457 kartu.

Penerima KPJ akan memperoleh tambahan manfaat di antaranya layanan naik TransJakarta gratis di koridor yang telah ditentukan, anggota JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah, dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus).

Adapun syarat pengajuan KPJ, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) plus 10 persen, mengisi formulir perbankan yang disediakan, serta bekerja di perusahaan yang berlokasi di DKI Jakarta.

Sementara itu, mekanisme pengajuan KPJ yakni pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji dan surat keterangan dari perusahaan.

Baca juga: Belanja APBN untuk bansos DKI capai Rp26,3 triliun Januari-Februari

Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dan selanjutnya akan diverifikasi.

Apabila masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan tetapi belum pernah mendapat bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS.

Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022