Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan 90 Kg mie basah mengandung formalin dari hasil uji cepat terhadap produk mie basah yang beredar di salah satu pasar tradisional di kota itu.

"Setelah terbukti mengandung zat berbahaya bagi kesehatan khususnya ginjal dan mengganggu fungsi hati itu maka PPNS BBPOM di Pekanbaru segera melakukan pendalaman, investigasi terhadap sumber produsen mie basah tersebut," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan setelah pendalaman, ditemukan tempat produksi mie basah, namun pemilik tidak tinggal di tempat produksi tersebut. Pendalaman kembali dilakukan oleh para penyidik untuk mengetahui tempat tinggal dari pemilik rumah produksi mie mengandung formalin tersebut.

Setelah diketahui tempat tinggal tersangka pemilik usaha, petugas segera melakukan operasi penindakan pada 18 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, oleh PPNS BBPOM di Pekanbaru bersama Polda Riau, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Satpol PP. Provinsi Riau.

Baca juga: Polisi grebek gudang ikan berformalin di Palembang

Baca juga: Kecamatan Gambir pantau keamanan makanan takjil di kawasan Cideng


"Berdasarkan hasil pengujian produk mie basah positif mengandung formalin," kata Yosef.

Untuk kasus ini, katanya, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa mie basah sebanyak 90 kg, formalin sebanyak 4 liter, boraks 2,5 kg, alat-alat produksi berupa mesin adon, mesin lempeng, mesin rajang, sendok dan kuali untuk merebus mie dengan nilai ekonomi sekitar Rp62 juta.

Berikutnya tersangka AR (42) telah ditangkap dan perbuatan tersangka melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) bahwa setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tersangka AR merupakan pemain lama (residivis) yang pernah menjalani 1 tahun penjara akibat memproduksi kembali mie basah mengandung formalin di tempat usaha beralamat di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru itu.

Dibantu empat karyawannya, AR memproduksi mie basah tersebut sebanyak 300 Kg/hari dengan harga jual Rp8.000/kg, dengan keuntungan yang diperoleh Rp3 juta/hari.

Untuk pemasarannya, katanya lagi, pelaku menjualnya di Pasar Pagi Arengka Kota Pekanbaru dan di Pasar Bangkinang, Kabupaten Kampar.

"Dalam rangka mengawal mutu dan keamanan pangan Balai Besar POM di Pekanbaru terus berkomitmen melakukan pengawasan penuh, baik di tingkat produksi dan distribusi," katanya.

Sementara itu ciri-ciri mie basah yang mengandung formalin, yakni saat disentuh mie terasa sangat kenyal atau liat. Selain aroma terigu, biasanya tercium aroma seperti obat formalin, dan tetap tercium baunya meskipun sudah berulang kali dibilas air bahkan direbus.

Mie sangat liat saat dipotong dengan sendok, sebab tekstur kenyalnya mirip karet. Mie tahan disimpan atau dibiarkan dalam suhu ruangan selama 1-2 hari.*

Baca juga: Pastikan stok pangan, Pemkot Palembang tingkatkan sidak pasar

Baca juga: Pemkot Jakpus sidak Pasar Johar Baru periksa kelayakan makanan

Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022