Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4) mengeksekusi terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Rajabasa, Bandarlampung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Akbar merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar adalah terpidana perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung.

"Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, selanjutnya jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit, Kamis (28/4) telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK menyita empat bidang tanah milik adik mantan Bupati Lampung Utara

Ia mengatakan terpidana Akbar selanjutnya menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Klas II Rajabasa, Bandarlampung.

Selain itu, juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dalam putusan terhadap Akbar, kata dia, juga ditegaskan adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan enam bidang tanah yang juga telah disita, dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan kemudian jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 8 tahun," kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyatakan Akbar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Akbar terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Berkas perkara adik eks Bupati Lampung Utara dilimpahkan ke pengadilan

Baca juga: Adik eks Bupati Lampung Utara segera disidang kasus gratifikasi


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022