Tangerang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebutkan sebanyak 48 laporan terkait adanya perusahaan di daerah itu belum membayar Tunjangan Hari Kerja (THR) Lebaran Idul Fitri 1443/2022.

"Saat ini kita mendapat 28 konsultasi dan aduan sebanyak 48 perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono kepada ANTARA di Tangerang, Jumat.

Ia mengungkapkan dengan adanya aduan laporan tersebut pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi antar pihak pelapor dan perusahaan.

Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang juga akan melakukan audit dan tindak lanjut menyelesaikan pengaduan THR tersebut.

Baca juga: Disnaker Tangerang buka posko pengaduan THR keagamaan

"Nanti kita setelah menerima laporan ini akan melakukan kajian, apakah ada permasalahan di perusahaan itu atau tidak, kemudian nanti juga kita cari tahu apakah pegawai posisinya sudah menjadi karyawan tetap atau hanya magang saja," katanya.

Ia menyebutkan dari sebanyak 48 perusahaan yang diadukan terkait THR itu, terdapat juga beberapa pengaduan dari luar wilayah Kabupaten Tangerang di antaranya seperti Kota Tangerang, Kalimantan Timur dan Lampung.

"Kami hanya menerima 44 perusahaan asal Kabupaten Tangerang yang dilaporkan, sisanya dari luar wilayah kita," ujarnya.

Ia menjelaskan alasan perusahaan diadukan ke posko pengaduan THR oleh para pegawainya dikarenakan belum membayar tunjangan hari raya karyawan dengan alasan ketidakmampuan perusahaan karena pandemi COVID-19.

Baca juga: Kemnaker lakukan kunjungan lapangan pantau pelaksanaan THR 2022

"Rata-rata banyak pengaduan itu permasalahan pembayaran THR, tetapi dari segi alasan perusahaan dengan tidak memprotes itu karena ketidakmampuan keuangan," jelasnya.

Ia menambahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang masih membuka posko pengaduan THR sampai dengan tanggal 14 Mei 2022.

Ia pun berharap kepada seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian hak THR bagi karyawannya dengan disesuaikan kemampuan masing-masing perusahaan.

"Tentu kalau itu melanggar PP No 36 tentang pengupahan akan mendapat sanksi perusahaan itu, dari sanksi teguran sampai pencabutan izin," kata dia

Baca juga: Kemnaker terima 4.058 laporan pemberian THR 2022

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022