Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan pemerintah pusat menetapkan Kota Makassar berada pada zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sementara pasien selama beberapa hari nol.

"Ya, kita juga bingung indikatornya. Selama beberapa hari ini kasus COVID-19 di Makassar itu nihil. BOR rumah sakit juga nol persen sementara zona PPKM kita di level 3," ujarnya di Makassar, Jumat.

Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, penetapan PPKM Makassar Level 3 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 tahun 2022.

Status PPKM Kota Makassar naik ke Level 3 setelah dua pekan sebelumnya masih berada pada level 2. Kebijakan PPKM Level 3 di Kota Makassar ini berlaku sejak 26 April hingga 9 Mei 2022.

Baca juga: Lansia penerima vaksin COVID-19 di Makassar capai 50,3 persen

Baca juga: Lansia penerima vaksin COVID-19 di Makassar capai 50,3 persen

Baca juga: Dinkes Makassar siap ke masjid gelar vaksinasi penguat sambut Ramadhan


Dia menyatakan jika melihat indikator pasien dan tingkat hunian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) harusnya Makassar sudah bisa turun ke level 1.

Ia pun telah melayangkan protes ke pemerintah pusat, namun ada pertimbangan lain yang disebutnya mengganjal status penetapan level PPKM di Makassar tidak turun dan bahkan mengalami kenaikan.

"Setelah ada penjelasan pusat, katanya itu di capaian vaksinasi warga kita khususnya yang lansia belum sampai di angka 60 persen," ujarnya.

Menurut dia, sedikit sulitnya meningkatkan capaian angka vaksinasi di kalangan orang lanjut usia karena memang pertimbangan untuk mendapatkan suntikan vaksin tidak terpenuhi.

Beberapa di antaranya yang seperti tekanan darah para lansia yang umumnya diperiksa dan akan divaksinasi berada di atas 180 ditambah dengan banyaknya komorbid.

Upaya-upaya pendampingan dari tenaga kesehatan kepada para lansia serta memberikannya obat penurun tekanan darah juga sudah dilakukan, namun hasilnya masih tetap sama.

"Kami tidak mau ambil risiko yang lebih dengan memaksakan para lansia itu divaksinasi. Tenaga kesehatan kita sudah lakukan pendampingan dan memberikan obat, tetapi hasilnya sama saja tidak memenuhi syarat vaksin. Selain itu banyak yang punya komorbid," ucapnya.*

Baca juga: UIN Alauddin Makassar gelar vaksinasi penguat sambut Ramadhan 1443 H

Baca juga: Calon penumpang bersyukur syarat tes COVID-19 tidak diwajibkan

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022