Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana memastikan 1.500 sepeda motor yang disita dari para pemiliknya karena digunakan balap liar akan ditahan sementara selama tiga bulan.

"Saya sudah perintahkan anggota agar semua motor yang diamankan karena balap liar harus dikandangkan itu motor selama tiga bulan. Ini untuk membuat efek jera," ujarnya di Makassar, Jumat.

Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sosialisasi demi sosialisasi oleh anggota sudah dilaksanakan dan pelanggaran tetap saja terjadi, sehingga tindakan tegas berupa tindakan langsung (tilang) ditempuh untuk memberikan efek jera.

Dia menyatakan, meski pemilik kendaraan sudah membayar denda tilang, penyitaan itu masih harus berlangsung selama tiga bulan lamanya.

Baca juga: Polisi bisa bubarkan balapan liar di Ambon pakai gas air mata
Baca juga: Polres: Sepeda motor pelaku balap liar bisa diambil setelah Idul Fitri
Baca juga: Polisi tertibkan aksi balap liar sejumlah pemuda di Putussibau


Para orang tua juga diminta tegas terhadap anak-anaknya tidak mengizinkan berkeliaran pada malam hari atau balapan di jalan raya karena akan mengancam keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lainnya.

"Para orang tua harus lebih peka dan perhatian lagi sama anak-anaknya. Ingatkan selalu agar menjaga diri dan orang lain. Balap liar di jalan raya membahayakan diri sendiri dan orang lain karena bukan di jalan raya tempatnya," katanya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal menjelaskan bahwa upaya tilang harus dilakukan agar tidak banyak warga atau pemuda yang melakukan aksi kebut-kebutan di jalanan maupun sekitaran rumah ibadah.

"Operasi antisipasi balap liar ini bertujuan untuk memberi rasa aman pada masyarakat, khususnya warga yang tengah menjalankan ibadah puasa. Karena itu kepolisian jajaran Polda Sulsel, akan bertindak keras terhadap aksi jalanan yang membahayakan tersebut," katanya.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022