berkunjung tetapi itu pakai layanan video call
Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra) menegaskan hingga saat ini belum ada izin untuk membesuk narapidana (napi) secara fisik atau langsung di lapas/rutan saat Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Jumat mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat instruksi atau Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait izin besuk narapidana secara langsung.

"Ada keluarga (narapidana) yang berkunjung tetapi itu pakai layanan video call, belum bisa dipertemukan secara fisik, karena ini kan masih dalam situasi pandemi COVID-19," katanya di sela buka puasa bersama dengan beberapa pimpinan media massa di Kendari.

Dia menyampaikan, keluarga warga binaan yang akan membesuk keluarganya di dalam lapas/maupun rutan bakal diarahkan secara virtual atau panggilan video.

Muslim menegaskan ketentuan tersebut masih diberlakukan karena belum ada arahan atau ketentuan dari Kemenkumham pusat untuk mengizinkan besuk narapidana secara langsung.

Baca juga: Kemenkumham Sultra sebut mayoritas narapidana sudah vaksinasi COVID-19

"Tetapi titipan-titipan itu tetap kita buka untuk yang membawa makanan, tetapi itu sangat selektif. Harus diperiksa betul-betul jangan sampai ada selipan-selipan," tegas Muslim.

Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Sultra ini juga mengaku bahwa dirinya telah mengarahkan jajarannya sejak menjelang libur mudik Lebaran agar kepala lapas dan rutan melaksanakan tugas dengan ekstra pengawasan.

Muslim meminta keluarga narapidana agar tetap bersabar dengan kebijakan tersebut.

Meski begitu, dia menegaskan jika pandemi COVID-19 telah berakhir dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham telah mengizinkan, maka besuk langsung dapat kembali dilakukan keluarga napi.

"Mudah-mudahan ke depan itu sudah dibuka, kalau memang COVID-19 ini betul-betul sudah reda, maka itu akan dilakukan besuk fisik antara warga binaan dan keluarganya," demikian Muslim.

Baca juga: Kemenkumham Sultra beri asimilasi 900 napi dampak COVID-19

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022