setiap pekerja harus bebas dari kekerasan dan pelecehan
Jakarta (ANTARA) - Jelang peringatan Hari Buruh, aliansi serikat pekerja serta lembaga swadaya masyarakat mendorong ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Dalam konferensi pers virtual Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Sumiyati dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menjelaskan bahwa kekerasan dan pelecehan masih terjadi di tempat kerja termasuk di sektor padat karya yang mayoritas memiliki pekerja perempuan.

"Intimidasi masih ada temuan, seperti misalnya budaya kerja ketika ingin mengejar target kerja, kata-kata kasar masih muncul. Kemudian hardik dan perintah bernada tinggi dan tatapan tajam masih mewarnai perintah-perintah kerja yang dilakukan oleh atasan di lingkungan tempat kerja," ujar Sumiyati dalam konferensi pers yang diikuti dari Jakarta, Sabtu.

Tidak hanya itu terdapat pula faktor-faktor yang mendorong terjadi kekerasan ekonomi seperti lembur yang tidak dibayar sesuai ketentuan atau malah tidak dibayar sama sekali dengan alasan loyalitas.

Baca juga: Mewujudkan dunia kerja bermartabat melalui Konvensi ILO No.190
Baca juga: Serikat buruh desak pemerintah ratifikasi Konvensi ILO No.190


Untuk itu dia mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

"Di situ terdapat jaminan perlindungan terhadap setiap orang di dunia kerja untuk terbebas dari setiap jenis kekerasan dan pelecehan," katanya.

Dorongan serupa dinyatakan oleh Aktivitas Perempuan Mahardika, Vivi Widyawati, yang menyebut Konvensi ILO Nomor 190 menawarkan konsep perlindungan yang komprehensif.

"Salah satu prinsip dasar dari konvensi ini adalah bagaimana konvensi ini menghargai dan mengakui bahwa setiap pekerja harus bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk di dalam kekerasan berbasis gender," kata Vivi.

Dia menjelaskan bahwa kekerasan dan pelecehan bukan hanya terjadi saat bekerja tetapi konvensi itu meluaskan cakupannya di mana perlindungan pekerja dimulai sejak individu mencari pekerjaan.

Dalam konvensi itu juga menyatakan terdapat kekerasan seksual dan non-seksual termasuk kekerasan ekonomi yang terkait sistem kerja dan upah.

Baca juga: ILO: kekerasan dan pelecehan di dunia kerja bukan perilaku tunggal
Baca juga: ILO dorong pembentukan dunia kerja yang bermartabat

Vivi mengatakan konvensi itu juga mendukung hak atas kesetaraan, di mana negara anggota yang meratifikasi konvensi tersebut harus memastikan bahwa setiap pekerja harus bebas dari segala macam bentuk diskriminasi.

"Konvensi ini juga menawarkan konsep mulai dari perlindungan dan pencegahan. Dari awal masuk kerja bahkan sampai keluar kerja itu masih masuk dalam perlindungan konvensi ini, pekerja yang di-PHK juga masuk dalam perlindungan ini. Jadi sangat luas sekali jangkauan perlindungannya," katanya.

Aliansi Stop Kekerasan di Dunia Kerja terdiri dari berbagai serikat pekerja dan buruh dan LSM seperti FSBPI, KPBI, Serikat Sindikasi, Perempuan Mahardhika, SPN, KSPI, Jala PRT, KSPN, AJI Indonesia, Yapesdi, KSBSI, Sarbumusi, Konde.co, AJI Jakarta, TURC, LIPS, KOHATI, KSPSI YRS, Institut Sarinah, ASPPUK, InHIDES Gorontalo, Jaringan GUSDURIAN Gorontalo, Pengurus Cabang GP Anshor Kota Gorontalo, dan Institut KAPAL Perempuan.

Baca juga: Menaker minta perlindungan pekerja perempuan dari pelecehan seksual

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022