kita harapkan potensi pelanggaran etika bisa ditekan
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) DKI Jakarta mengoptimalkan sosialisasi etika profesi melalui seminar, pendidikan advokat hingga pemberitaan media massa, guna mencegah pelanggaran.

"Dengan berbagai sosialisasi, kita harapkan potensi pelanggaran etika bisa ditekan. Kewenangan DKD ini akan dimaksimalkan," kata Ketua Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) DKI Jakarta Rivai Kusumanegara melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Rivai mengatakan pihaknya mengedepankan langkah pencegahan daripada menjatuhkan sanksi kepada anggota Peradi yang melanggar etika profesi karena belum tentu mengembalikan dampak maupun kerugian yang dialami klien.

Berdasarkan statistik, Rivai mengungkapkan laporan tertinggi terkait pengaduan etika profesi advokat berasal dari klien atau masyarakat pengguna jasa advokat.

Baca juga: Peradi Jakbar latih advokat dampingi anak berhadapan dengan hukum

Dikatakan Rivai, klien merupakan pemangku kepentingan (stakeholder) utama bahkan kewenangan penanganan kasus berdasarkan kuasa dari klien.

Guna meminimalisir laporan pengaduan dari klien, Rivai menegaskan perlu upaya maksimal menyosialisasikan etika profesi sesuai Pasal 7 Keputusan DKP PERADI Nomor 1 Tahun 2007.

Rivai menyebutkan penanganan pengaduan dimungkinkan diselesaikan melalui perdamaian sesuai Pasal 13 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) untuk pemulihan atau setidaknya pengurangan dampak dan kerugian.

"Di sisi lain penjatuhan sanksi bagi advokat bisa dihindarkan," tutur Rivai.

Baca juga: Peradi Jakbar minta pemerintah perbaiki aturan kepailitan

Rivai menambahkan pihaknya akan menyosialisasi keberadaan DKD di kalangan penegak hukum, seperti hakim, polisi dan jaksa, untuk prioritas penyelesaian laporan etika profesi advokat.

"Dengan terbangunnya kesamaan pandangan di antara mitra penegak hukum, maka penanganan oleh Dewan Kehormatan bisa menjadi primum remedium," ucap Rivai.

Namun, Rivai berpandangan DKD DKI Jakarta perlu "road show" agar mitra penegak hukum memahami keberadaannya termasuk susunan majelis kehormatan yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan advokat senior, sehingga keputusan-keputusannya diharapkan mewakili suara masyarakat.

Selanjutnya, Rivai juga menjelaskan perlunya kerja sama dengan mitra penegak hukum dalam mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan sehingga advokat yang sudah diberhentikan atau terkena "skorsing" akan ditolak beracara di kepolisian, kejaksaan maupun peradilan.

Baca juga: PN Jaksel tidak larang anggota Peradi versi Otto Hasibuan beracara

Diketahui, jenis sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik mulai dari pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, peringatan keras dan peringatan biasa.

DKD DKI Jakarta periode 2022-2027 dilantik pada 14 April 2022 dengan unsur advokat, yakni Rivai Kusumanegara (Ketua), Sirjon Pinem (Sekretaris), Erick Samuel Paat, Binoto Nadapdap, Yolanda Grace Pattinasarany, Ricco Akbar, Ali Abdullah Moda, Togar Sahat Manaek Sijabat, Ali Oksy Murbiantoro, R. Ida Wara Suprida,‎ Agustinus Dawarja,‎ Ratna Mulya Madurani, dan Ronald T. A. Simanjuntak.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi, yakni Budi Agus Riswandhi, Basuki Rekso, Mustofa, Fal Arovah Windhiani, Fitra Deni, Tri Sulistyowati, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Elfrida R Gultom, Ervandy, WS Gunadi, Nyoman Udayana Sangging dan Binsar Jonathan Pakpahan.

Adapun pengaduan kepada DKD DKI Jakarta dapat disampaikan melalui e-mail dkd_dkijakarta@peradi.or.id atau pos dengan alamat Grand Slipi Tower lantai 11 Jalan S Parman Kav 22-24 Jakarta Barat 11480.

Baca juga: Peradi Jakbar menggandeng perguruan tinggi tingkatkan kualitas advokat

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022