Banjarbaru (ANTARA) - Sebanyak 28 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan (Kalsel) bebas di hari Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan melebihi sisa hukuman pidananya.

"Jadi 28 orang mendapatkan remisi khusus II yang berarti dapat langsung bebas usai menerima remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin.

Baca juga: Sembilan napi Lapas Narkotika Bandarlampung batal bebas

Secara total ada 5.822 narapidana di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menerima remisi khusus hari keagamaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Baca juga: 80 narapidana Lapas Talu dapat remisi satu di antaranya bebas

Masing-masing menerima pengurangan masa tahanan mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Selain 28 orang yang langsung bebas, ada 5.794 narapidana penerima RK I atau pemotongan masa tahanan.

Baca juga: 53 narapidana di Sumsel terima remisi Lebaran langsung bebas

Sujandi menjelaskan pemberian remisi memiliki syarat utama yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Baca juga: 675 narapidana langsung bebas karena dapat remisi Idul Fitri 1443 H

Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan implementasi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan melalui pemenuhan atas apa yang menjadi hak-hak para warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Dapat remisi, 52 narapidana Rutan-Lapas Salemba bebas

Kegiatan pemberian remisi tahun ini dilaksanakan serentak pada Hari Raya Lebaran yang jatuh pada 2 Mei 2022. Upacaral penyerahan remisi yang dipimpin langsung Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah dilaksanakan secara khidmat dan penuh rasa syukur di LP Banjarbaru.

Baca juga: Ratusan narapidana di Sumsel menerima remisi langsung bebas

Pewarta: Firman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022